Langkat (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Langkat membuka pelayanan via WhatsApp guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan menerapkan layanan online bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Langkat Mulyono, di Stabat, Jumat.
Baca juga: Antipasi penyebaran COVID-19, Forkopimcam Sei Lepan semprot fasilitas umum
Ini dimaksudkan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona dan menghindari keramaian masyarakat yang berurusan di kantor, mulai hari ini kami menerapkan pelayanan via WhatsApp, katanya.
Baca juga: 10 ton disinfektan disemprotkan antisipasi COVID-19 di Langkat
Baca juga: Sudah 13 ODP di Kabupaten Langkat
Dimana masyarakat yang berurusan dapat mengapload dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan dan kemudian di kirim melalui WhatsApp ke nomor yang sudah disosialisasikan juga disebar melalui poster-poster dan baleho serta dinding kantor.
Tujuannya guna mengurangi kontak fisik antara petugas dengan masyarakat. Disamping itu juga memfasilitasi para staf dengan menggunakan masker. Bahkan kita juga menyediakan hand sanitizer dan melakukan penyemprotan dengan disinfektan di seluruh ruangan kantor, ujarnya.
Mulyono menambakan pelayanan melalui media sosial ini diterapkan menindaklanjuti intruksi Bupati Langkat terkait dengan percepatan pencegahan virus corona baik dilingkungan Disdukcapil maupun diwilayah Kabupaten Langkat.
"Bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor tetap kita edukasi dan layani, karena mungkin mereka belum tahu atau tidak memiliki smartphone sehingga mereka datang langsung ke kantor, "ujarnya.
Terlihat dengan diberlakukannya warga yang biasanya antre untuk mengurus dokumen, baik KTP, KK dan Akta Kelahiran kini tampak sepi.
Tempat duduk juga di batasi dengan memberi jarak dengan lakban untuk menghindari kontak fisik antar sesama warga yang berurusan.
Untuk itu, ujar Mulyono silakan hubungi bila menyangkut urusan Kartu Keluarga, surat pindah, datang ke nomor 0852 6210 9812, KTP Elektronjk 0852 6210 9813, Akta Kelahiran 0852 6210 9814, Akta Perkawinan dan Kematian 0852 6210 9817 dan Konsolidasi Data 0952 6210 9815.