Padangsidimpuan (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Padangsidimpuan, hingga Selasa (24/3) pukul 01:30, telah mendata 57 warganya yang melakukan p0erjalanan luar daerah serta sebaliknya dan memantaunya sampai 14 hari ke depan.
"Tadi malam tiga warga yang baru tiba dari Depok, Provinsi Jawa Barat, datang melaporkan diri," kata Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Selasa dini hari di Posko Gugus Tugas yang berada di kantor sekretariat daerah.
Ketiganya baru tiba dari Depok menumpang bus dan langsung menuju kampungnya di salah satu desa Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Atas permintaan Sekretaris Desa, mereka dengan kooperatif melaporkan diri ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: BPBD pantau warga Padangsidimpuan antisipasi penyebaran COVID-19
Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan ingatkan warganya tetap tenang terkait COVID-19
Didampingi Ketua Gugus Tugas Ali Ibrahim Dalimunthe, Irsan yang merupakan Pengarah, menambahkan, tiga warga yang melaporkan diri itu merupakan suami istri dan seorang anak balitanya.
Selanjutnya petugas posko mendata ketiganya dan menjadikannya sebagai Pelaku Perjalanan nomor 55, 56 dan 57 sesuai data yang melaporkan diri, Kemudian Wali Kota perintahkan Kadis Kesehatan Sopyan Subri dan petugas Puskesmas Hutaimbaru agar besok paginya mendatangi ketiganya untuk dilakukan observasi dan pemantuan selama 14 hari.
"Kemarin saat dalam perjalanan, kondisi panas tubuh kami sudah diperiksa di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Tadi di stasiun, ada juga seorang ibu dari Kecamatan Angkola Julu yang turun bersama kami," kata Pelaku Perjalanan 57 kepada Wali Kota Padangsidimpuan.
Atas informasi itu, Irsan menginstruksikan Ketua Gugus Tugas berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Puskesmas. "Cari segera dan lakukan pendekatan persuasif. Jangan sampai muncul anggapan kurang baik dari warga kepada ibu itu," pesan Wali Kota Padangsidimpuan.
Jika ternyata gangguan kesehatannya semakin parah, status dinaikkan menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP). "Artinya, ada jenjang status terhadap warga yang baru datang dari luar daerah. Mereka kita pantau hingga benar-benar terpastikan tidak terpapar Corona," jelasnya.
Irsan menjelaskan bahwa status Pelaku Perjalanan merupakan sebutan bagi warga yang baru datang dari luar daerah. Apabila mengalami gangguan kesehatan yang mirif gejala Corona, statusnya ditingkatkan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Kepada seluruh lapisan masyarakat, Wali Kota memohon agar pro aktif memberitahukan kepada Kepling, Kadus atau Lurah, Kepala Desa tentang keberadaan warga yang baru datang dari luar kota. "Corona musuh bersama dan kita harus bersatu melawannya," ajak Irsan.
Sementara Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ali Ibrahim Dalimunthe menambahkan, hingga Senin (23/3) malam pihaknya memantau 54 Pelaku Perjalanan yang tersebar di enam kecamatan. Dengan kehadiran pasutri dan balitanya ini, maka bertambah jadi 57 orang.
Rinciannya, 2 orang bertempat tinggal di Kec. Sidimpuan Utara dan berada dalam pemantauan Puskesmas Wek I. Kemudian 32 orang di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dengan rincian 11 dalam pemantauan Puskesmas Padangmatinggi dan 21 dalam pemantauan Puskesmas Sidangkal.
Kemudian 9 orang berdomisili di Kecamatan Padansidimpuan Tenggara, dengan rincian 7 Pelaku Perjalanan di bawah pemantauan Puskesmas Pijorkoling dan 2 lagi dalam pemantauan Puskesmas Labuhan Rasoki.
10 orang di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua di bawah pemantauan Puskesmas Batunadua. Selanjutnya dengan 3 Pelaku Perjalanan yang baru melapor, maka saat ini ada 4 orang di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru dan berada dalam pemantauan Puskesmas Hutaimbaru.
"Di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, belum ada kita temukan. Namun sesuai info dari Pelaku Perjalanan nomor 55 tadi, besok kita ke sana dan jika sudah menemukannya akan berada dalam pemantauan Puskesmas Pokenjior," jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona.