Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Hendri Makaluasc, yang mengadukan anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik beserta enam Komisioner KPU RI lainnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat mencabut aduannya dalam perkara Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.
Hal itu terjadi saat sidang pertama perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/11/2019) sehingga menimbulkan pertanyaan dari anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati.
Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Ginting diberhentikan DKPP
"Saya masih belum menangkap apa alasan Saudara mencabut perkara. Coba tolong jelaskan," kata Ida berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/3).
Baca juga: KPK kembali periksa Komisioner KPU Evi Novida Ginting
Mendengar pertanyaan Ida, Hendri pun mengungkapkan sudut pandangnya. Menurut dia, proses pencarian keadilan yang dilaluinya sudah cukup panjang, dimulai dari pengaduan di Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu RI hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, ia juga membawa perkara ini ke Mahkamah Partai Gerindra, yang menjadi partai tempat ia menginduk.
"Mahkamah partai sudah membuat keputusan untuk saya. Jadi saya pikir itu alasan kenapa saya tidak buka di DKPP," ungkap Hendri.
"Saya tidak punya hal lain yang dapat saya ungkapkan. Itu yang dapat saya ungkapkan terkait keinginan mencabut perkara ini dari saya sebagai pengadu," ucap dia.
"Baik, alasan anda akan dicatat dan akan dipertimbangkan oleh DKPP," kata Ida menanggapi.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hukum Acara DKPP, DKPP tidak terikat dengan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Pengadu.
Berdasarkan uraian pokok aduan dan bukti Pengadu, DKPP bisa tetap memeriksa perkara itu.
Baca juga: KPU : 230 petugas meninggal dunia saat rekapitulasi suara
Ketentuan itu pula lah yang menjadi dasar bagi DKPP untuk mengelar sidang kedua dan sidang pembacaan putusan yang berakhir dengan pemecatan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.
Dalam proses persidangan, DKPP memutuskan Evi Ginting bersalah karena melakukan intervensi dalam proses penghitungan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Evi didakwa bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara yang menyebabkan penggelembungan suara bagi caleg Cok Hendri Ramapon dan merugikan caleg Hendri Makaluasc.
Selain memecat Evi dari keanggotaan KPU, DKPP juga memberikan teguran keras kepada lima komisioner lain yakni Arief Budiman, Viryan Azis, Ilham Saputra, Hasyim Asyari dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah yaitu Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing merupakan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Hendri melalui tim kuasa hukumnya mengadukan sebelas penyelenggara Pemilu yang terdiri atas tujuh penyelenggara Pemilu dari KPU RI dan empat penyelenggara Pemilu dari KPU Provinsi Kalbar.
Sebelas penyelenggara Pemilu tersebut diadukan terkait perubahan perolehan suara yang diraih Hendri di 19 desa yang terdapat di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Hendri merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kalbar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar 6. Hendri menduga perolehan suaranya telah masuk pada perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Kalbar Partai Gerindra Nomor urut 7 Dapil Kalbar 6, Cok Hendri Ramapon.