Medan (ANTARA) - Tim reaksi cepat Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara berhasil mengamankan upaya penyelundupan 19 karton rokok ilegal dan 21 bal barang bekas, saat sedang dibongkar di sebuah gudang ekspedisi di daerah Medan Denai.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut Sodikin, di Medan, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut saat truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan sopir TIS tengah membongkar tas, payung dan pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ, Minggu (8/3) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: BC Teluk Nibung gagalkan upaya penyelundupan 10 ton bawang bombay
Baca juga: Bea Cukai Kualanamu amankan 23,1 gram ganja dari luar negeri
Selain itu, saat sedang memindahkan rokok ilegal ke sebuah Toyota Rush hitam BK 1382 UG yang dikemudikan NH.
"Jumlah barang ilegal yang diamankan adalah 10 karton (100.000 batang) rokok Luffman Putih, 9 karton (90.000 batang) rokok Luffman Merah, dan 40 bal tas bekas," ujarnya.
Sodikin mengatakan, tidak berapa lama kemudian, tim mengamankan sebuah truk Fuso lainnya dengan nomor polisi BM 8963 TU yang akan melakukan pembongkaran pakaian bekas di lokasi yang sama.
Dari truk yang dikemudikan sopir TS ini berhasil diamankan 27 bal tas bekas, 3 bale pakaian bekas, dan 1 bal payung bekas.
Selanjutnya dua truk Fuso tersebut beserta muatannya diamankan ke Pangkalan Bea dan Cukai di Belawan.
"Sedangkan Toyota Rush beserta ketiga sopir dan beberapa buruh ekspedisi RN, DI dan JT dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut untuk diperiksa," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Kualanamu gagalkan paket ganja dari Inggris
Bea Cukai Sumut amankan 19 karton rokok ilegal dan bal barang bekas
Rabu, 11 Maret 2020 20:50 WIB 2681