Gunungsitoli (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Gunungsitoli, Sumatera Utara, memasang baliho pengumuman di lokasi reklamasi ilegal di Pantai Sahondro, Kelurahan Ilir, tentang peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarni Gulo, Selasa, membenarkan jika pihaknya telah memasang baliho tentang peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi reklamasi ilegal.
Baca juga: Masyarakat resah terkait reklamasi di Pantai Sahondro Gunungsitoli
"Karena kita tidak punya kegiatan sosialisasi dengan mengumpulkan orang, maka kita menyampaikan sosialisasi dengan pemasangan baliho dan melalui radio," katanya.
Dia juga memberitahu jika baliho tersebut dipasang di pagar eks terminal Gunungsitoli dan kawasan pusat jajanan malam.
Pada baliho yang dipasang dinas lingkungan hidup tertera undang undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Baca juga: BMKG minta warga Gunungsitoli waspadai angin kencang
Dimana dalam undang undang tersebut tercantum pada pasal 3 ayat (h) jika perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Kemudian pasal 67 yang berbunyi setiap orang berkewajiban memelihara fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca juga: 2,5 hektare kebun warga di Gunungsitoli terbakar
Baca juga: Angin puting beliung kembali melanda Gunungsitoli
Lalu, pasal 69 ayat 1 yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Terakhir, pasal 98 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling rendah Rp3 miliar dan paling tinggi Rp10 miliar.
Sebelumnya, reklamasi yang dilakukan di Pantai Sahondro tersebut mendapat berbagai reaksi dari masyarakat karena dinilai tidak memiliki izin.
"Kita tidak tahu apa reklamasi Pantai Sahondro sudah mengantongi izin atau tidak," kata Hendrik salah seorang warga yang tinggal di sekitar Pantai Sahondro.
Hendrik mengatakan akibat reklamasi tersebut, pantai sekitar reklamasi menjadi abrasi, sehingga sejumlah rumah warga bahkan rumah ibadah retak.
"Kita harap pemkot bertindak menghentikan aktivitas reklamasi tersebut dan hal ini sudah sampaikan langsung kepada Wali Kota Gunungsitoli," ungkapnya.*
Pemkot Gunungsitoli pasang pengumuman di lokasi reklamasi ilegal
Selasa, 3 Maret 2020 14:13 WIB 3839