Medan (ANTARA) - Lantamal I Belawan bekerja sama dengan Lanal Dumai dan Koarmada I berhasil menggagalkan kapal jaring nelayan membawa narkotika jenis sabu seberat 11.616 gram, 63.000 butir pil ekstasi, sekaligus mengamankan dua orang ABK.
"Kapal nelayan tanpa nama GT.3 diamankan di perairan Tanjung Sekodi Selat Padang merupakan wilayah kerja Lanal Dumai yang berada di jajaran Lantamal I Belawan, Koarmada I," ujar Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sabtu.
Baca juga: KRI Kerambit-627 tangkap kapal ikan pencurian ikan Malaysia di Selat Malaka
Ia menyebutkan, pada Hari Selasa (18/2) tim Fleet One Quick Responce (F1QR) Lanal Dumai menerima informasi ada kapal nelayan yang mencurigakan dan membawa narkoba. Selanjutnya Sea Rider 85 PK melakukan pengejaran untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal jaring nelayan yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian di perairan Tanjung Sekodi.
"Dikarenakan cuaca yang buruk dan gelombang yang tinggi, Sea Rider tidak dapat merapat ke kapal nelayan tersebut. Dan 2 orang Tim F1QR melompat ke atas kapal nelayan untuk melakukan penggeledahan," ujarnya.
Ali mengatakan, karena faktor cuaca yang buruk dan tidak memungkinkan dilakukan penggeledahan. Kemudian kapal nelayan digiring oleh Sea Rider dan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Jemur 200 PK menuju Tanjung Sekodi Perairan Selat Padang.
Ketika keadaan laut berangsur tenang, Tim F1QR melakukan penggeledahan dan mengamankan dua ABK, yakni ZA (46) dan AP (28) warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau membawa 11 bungkus kemasan teh merk China diduga berisi sabu dan 7 bungkus besar pil ekstasi.
Kapal jaring nelayan beserta 2 ABK dan barang bukti ditarik ke Dermaga Lanal Dumai dengan pengawalan ketat guna penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini berkat kerja sama semua pihak aparat yang bersinergi di Kota Dumai, sehingga bisa menggagalkan penyelundupan narkoba.
"Tersangka penyelundup narkoba ini melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. Kasus narkoba itu nantinya akan dilimpahkam kepada BNN untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Lantamal Belawan-Dumai gagalkan kapal nelayan bawa narkotika
Minggu, 23 Februari 2020 0:07 WIB 1887