Langkat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menggelar sosialisasi lmplementasi aplikasi e-perizinan yakni Si-Mendai dan pengaduan online yakni e-Lapor.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas DPMP2TSP Ikhsan Aprija, di Stabat, Senin.
Dimana e-Lapor merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola Diskominfo.
Baca juga: Asisten Pemkab Langkat minta OPD selesaikan laporan
"Sedangkan Si-Mendai atau Sistem Informasi Manajemen Perizinan dan Investasi adalah System Perizinan Satu Pintu Secara Online yang dikelolah DPMP2TSP," katanya.
Ikhsan Aprija menjelaskan Si-Mendai berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan dan dapat memberikan tanggapan positif terhadap kinerja ASN di DPMP2TSP.
"Ini juga guna mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, seperti yang tertuang pada pasal 3 Peraturan Mentri Dalam Negri RI Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah," katanya.
Sehingga kita mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai ASN dalam mewujudkan Good Goverment dan Clean Goverment di lingkungan Pemkab Langkat.
Kepala Bidang IKP Diskominfo M.Faisal mewakil Kadis Kominfo menerangkan aplikasi e-Lapor difungsikan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional, serta untuk mencapai visi dalam good governance.
Sebab dengan e-Lapor dapat mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.
“Untuk itu pihaknya berharap agar seluruh prangkat OPD lapor, bisa mensosialisasikan kemanfaatan e-Lapor ini kepada masyarakat, terkhusus tentang perijinan pembagunan pabrik yang tidak standard dan lainnya. Sebab laporan ini akan langsung di pantau ke pusat dan Bupati Langkat,”ungkapnya.
Sebab, e-Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.
Sembari menerangkan, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.