Tapanuli Selatan (ANTARA) - Pemerintah Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah diduga melarang Pemerintah Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan membangun jalan.
Kepala Desa Simarlelan Nito Waruwu, kepada ANTARA, Senin (17/2) pagi, mengatakan, akibat larangan keras Pemerintah Desa Lumut Nauli tersebut situasi di masyarakat menjadi memanas.
Baca juga: LIPI: Masyarakat harus banyak tahu kehadiran Kebun Raya Sipirok
"Kalau masalah ini tidak cepat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, saya khawatir akan berakibat fatal dan masalah ini akan berkepanjangan diantara kedua pihak masyarakat ini," tandasnya.
Awal muncul persoalan cerita Nito, dari rencana lanjutan program pembangunan Dana Desa tahun 2020 sepanjang 250 meter bekas bukaan jalan PNPM yang dibangun Pemkab Tapanuli Selatan di 2010 lalu.
"Namun, tiba-tiba dua minggu lalu saya dapat telepon larangan Kepala Dusun bernama Yustani Ziliwu agar kami (masyarakat Simarlelan) untuk tidak membangun rabat beton itu. Alasan tidak masuk wilayah Tapsel," terangnya.
Baca juga: Bupati Tapsel lakukan pengisian Sensus Penduduk 2020
Lalu ada pertemuan langsung Kepala Dusun Simarlelan Faogo Aro Zebua dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun Lumut Nauli, Setia Ndaha dan Yustani Ziliwu juga hasilnya bersikeras agar ruas jalan itu tidak dirabat.
Cerita Nito, Kepala Desa Lumut Nauli, Seti Ndaha pada tahun 2018 lalu membeli lahan kebun yang lokasinya bersinggungan langsung ke ruas jalan PNPM yang sudah dibebaskan itu.
"Hanya sayangnya dan menjadi tanda tanya besar mengapa? Seti Ndaha keberatan jalan PNPM kita bangun, padahal masuk patok tapal batas kita (Tapanuli Selatan), kan lucu. Padahal kebun dia juga ada disitu," katanya.
Rencana pembangunan lanjutan rabat beton arah dari Desa Simarlelan menuju Sungai garoga berbatasan Tapanuli Tengah bersumber Dana Desa Simarlelan tahun 2020 sesuai hasil rumusan Musrembang Desa Simarlelan di 2019. Tujuannya guna memperlancar angkutan hasil-hasil pertanian warga sekitar yang sudah diimpikan masyarakat sejak 74 tahun lalu setelah Indonesia merdeka.
"Oleh karenanya kami (masyarakat Simarlelan) mendesak pemerintah dibantu pihak aparat agar dapat segera menyelesaiakan persengketaan ini guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan yang muncul dimasyarakat," pungkasnya.
"Apalagi, hari ini, Sabtu, puluhan masyarakat Desa Lumut Nauli sengaja bergotongroyong membersihkan ruas jalan PNPM itu, seakan-akan melarang kita (Desa Simarlelan) untuk menjamah jalan tersebut," katanya.
Situasi memanas, pemerintah desa Tapteng larang pemerintah desa Tapsel bangun jalan
Senin, 17 Februari 2020 11:39 WIB 6400