Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan pemanggilan terhadap 5 orang tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Adapun kelima tersangka tersebut yakni MH yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL yang merupakan Kabid Pendapatan tahun 2016.
Baca juga: Polda Sumatera Utara kembangkan kasus penjualan satwa dilindungi
Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL yang merupakan Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin, mengatakan, kelima tersangka tersebut sebelumnya tidak menghadiri panggilan kedua yang telah dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu Jumat (17/1).
"Untuk panggilan pertama yang dilakukan pada Senin lalu, dimana kelimanya juga tidak hadir. Karenanya, kelimanya akan dilakukan panggilan ketiga yang juga dengan disertai surat perintah membawa," katanya.
Mengenai jadwal pemanggilan, MP Nainggolan mengaku pihaknya belum menentukan kapan panggilan ketiga tersebut bakal dilayangkan. Saat ini, sambung dia, penyidik masih melakukan proses lanjutnya.
"Untuk jadwalnya saya belum tahu. Penyidik masih melakukan proses," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Sumut mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Hal ini pun kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada kasus tersebut.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Masing-masing saksi untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.