Madina (ANTARA) - Tim gabungan personil Polri dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali musnahkan lima hektar lahan ganja di pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal pada Sabtu (18/01).
Dalam operasi bersama itu sebanyak enam puluh personil gabungan yang terdiri dari Satgassus Narkoba Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Madina serta Koramil 13 Panyabungan dan Kodim 0212/TS ikut dalam pemberantasan dan pemusnahan ladang narkotika golongan 1 jenis ganja itu.
Baca juga: Polda Sumut akan telusuri dugaan adanya ladang ganja di Padangsidimpuan
Turut ikut dalam pemusnahan tersebut, Ditnarkoba PMJ dipimpin Kasubdit 1, AKBP Ahmad Fanani Eko, S.I.K, Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat dipimpin AKBP Erick Frendriz, S.I.K, Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin oleh AKBP Akala FJ, S.I.K serta personil Polres Madina dipimpin oleh Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP, Irsan Sinuhaji, S.IK. MH, Minggu (19/01) menyebutkan, operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang ganja ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 210 Kilogram oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Depok dan pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 34 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat di wilayah Jakarta Timur.
Selain itu, pemusnahan ini juga dari berawal dari pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 254 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat di Kotanopan, Mandailing Natal beserta penangkapan tersangka Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Mandailing Natal oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat dan Sat Narkoba Polres Madina.
Kapolres menyebutkan, lima hektar lahan ganja yang dimusnahkan itu berada di dua titik yang berbeda.
Dari titik pertama personil gabungan menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar dengan jumlah tanaman kurang lebih 180.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen) dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram.
Sedangkan, di titik kedua personil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 2 hektar dengan jumlah tanaman pohon ganja kurang lebih 120.000 batang dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen).
"Total keseluruhan ladang ganja yang dimusnahkan sebanyak lima hektar dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 300.000, batang," sebut Kapolres.
Dan barang bukti tersebut sebagian dimusnahkan di lokasi dengan dilakukan pencabutan dan sisanya di bawa ke Mapolres Madina guna proses penyidikan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.