Hasto mengatakan hal itu menanggapi kasus OTT Komisioner KPU yang diduga melibatkan staf kesekjenan PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Bahkan, dirinya merasa ada yang menggiring opini bahwa ia telah menerima dana dan menyalahgunakan kekuasaannya di partai.
"Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata Hasto.
Selain itu, ada pihak yang melakukan framing seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan ditangkap.
"Saya mencari yang namanya Doni staf saya, ini namanya Doni," kata Hasto sambil menunjuk Doni yang berada disampingnya.
Ia memastikan partainya dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tidak sembarangan, apalagi didasari lobi-lobi politik.
"Tugas DPP partai termasuk saya sebagai sekjen adalah menjalankan berdasarkan keputusan dari MA, judicial review yang kami lakukan pada akhirnya menyerahkan kepada parpol," tuturnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, sebagaimana disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Hasto bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan konstitusi.
"Kami diajarkan oleh Bu Megawati Soekarnoputri untuk berpolitik satyameva jayate bahwa pada akhirnya kebenaran yang akan menang," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu ATF, caleg DPR dari PDIP, HAR serta seorang swasta bernama SAE sebagai tersangka.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu (PAW).
Dalam konstruksi, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.
Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu.
"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," katanya.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.
Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
"SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW," ujar Lili.