"Personil Satuan Polisi Pamong Praja saat ini sudah dilokasi untuk membantu membersihkan longsoran batu yang menutup jalan," terang Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Eko Zebua, Minggu.
Dari Kasatpol PP diketahui, longsor tersebut tidak menimbulkan korban jiwa atau luka.
Namun batu longsoran menutup jalan, sehingga jalan tersebut tidak bisa dilalui kendaraan roda dua atau roda empat.
"Longsor terjadi akibat aktivitas galian c tanpa izin yang dilakukan warga di daerah tersebut," jelasnya.
Dia memberitahu, beberapa waktu yang lalu Satpol PP telah melarang warga untuk melakukan aktivitas penggalian batu dan tanah di lokasi tersebut karena bisa membahayakan pengguna jalan.
Bahkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melayangkan laporan ke pihak penegak hukum karena akibat aktivitas galian c tersebut ada aset milik pemerintah yang dirusak.
Berdasarkan surat laporan Dinas Pupr Kota Gunubgsitoli kepada Polres Nias tanggal 4 November 2019, diketahui jika warga yang melakukan aktivitas galian c berinisial HZ.
HZ dilaporkan ke Polres Nias oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli karena dalam melakukan aktivitas galian c, HZ telah merusak tembok penahan yang merupakan aset negara.
Pewarta: IrwantoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.