Ngawi (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri, yang masih bayi berusia lima bulan hingga tewas akibat mengalami luka-luka.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan pelaku adalah Muhamad Juniarto (31) warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir tersebut mengakui memukul bayinya karena kesal.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban atas nama Andini Ayuningtyas berusia lima bulan," ujar AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan di Ngawi, Senin.
Menurut dia, kasus penganiayaan bayi lima bulan itu terungkap setelah warga memandikan jasad bayi malang tersebut. Warga melihat tubuh bayi itu penuh dengan luka memar.
Baca juga: Polisi bongkar lantai mushalla tempat korban pembunuhan dicor
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis. Selain itu, pelaku juga dalam keadaan emosi karena habis terlibat pertengkaran dengan sang istri, Dwi Rahayu (27).
Pelaku mengaku memukul korban hingga beberapa kali, yakni di bagian dahi, pelipis, punggung, dan mata korban saat perjalanan dari rumah pelaku tinggal dengan istrinya di Tawun menuju rumah orang tuanya di Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, pada Minggu (3/11).
Tanpa disadari, pukulannya tersebut membuat bayinya sakit dan meninggal dunia. Bayi Andini sempat dibawa ke Puskesmas Ngawi karena sesak napas sehari setelah dipukul ayahnya. Setelah menjalani perawatan selama setengah jam, bayi malang tersebut meninggal dunia.
Kepala Desa Ngawi Purba Eko Budi membenarkan jika kasus tersebut diketahui melalui laporan wargaya yang curiga dengan kondisi tubuh sang bayi.
"Warga melihat keganjilan. Setelah itu, kami menginformasikan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan," kata Eko Budi.
Setelah mendapat laporan warga, polisi lalu membawa jasad bayi Andini ke kamar mayat RSUD dr Soeroto Ngawi guna dilakukan visum. Setelah proses visum, jasad bayi Andini dibawa pulang ke rumah asal ayahnya di Desa Ngawi Purba untuk dimakamkan ke tempat pemakamam umum setempat.
Setelah proses pemakaman anaknya, pelaku Muhamad Juniarto diamankan ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Polisi ringkus ayah aniaya anak kandung hingga tewas
Selasa, 5 November 2019 10:16 WIB 1097