Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Malang Kota mengungkap teka-teki penyebab kematian seorang balita berusia tiga tahun berinisial AA, dan menetapkan ayah tiri korban, Ery Age Anwar (36) sebagai tersangka.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, korban yang berusia tiga tahun tersebut mengalami pendarahan akibat adanya robekan besar pada usus besarnya.
"Keterangan awal dari pelaku, korban dinyatakan tenggelam di bak mandi, itu tidak benar. Korban meninggal akibat adanya luka robekan dan pendarahan di usus besarnya, akibat dianiaya," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat
Kecurigaan awal tersebut muncul dari keluarga istri tersangka yang melaporkan adanya kejanggalan dari kematian AA. Pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah untuk melakukan autopsi pada jasad korban, dan menyimpulkan bahwa AA tewas akibat pendarahan.
Dony menjelaskan, pada awalnya tersangka menyatakan bahwa AA tewas akibat tenggelam di bak mandi. Namun, setelah dilakukan autopsi dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa kejanggalan.
Dony menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa balita tersebut berawal ketika sang anak buang air di celana. Tersangka kesal, karena sang anak seringkali melakukan hal tersebut.
Saat itu, lanjut Dony, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan menyiramkan air ke tubuh anak tersebut. Sang anak sempat berteriak akibat disiram air oleh ayah tirinya itu, dan kemudian terjatuh di lantai kamar mandi.
"Setelah korban terjatuh, tersangka menginjak punggung belakang sebanyak dua kali, dan perut korban satu kali," kata Dony.
Akibat dianiaya oleh ayah tiri tersebut, korban mengalami kesulitan bernafas dan kejang-kejang. Tersangka membawa anak tersebut ke luar kamar mandi, dan mengoleskan minyak telon ke tubuh korban, namun korban masih susah bernafas.
Dony menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban sempat menggigil seperti kedinginan, sehingga tersangka juga sempat memanggang kedua kaki korban, dan menyebabkan luka bakar.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, dan mendapatkan tindakan medis, namun tidak tertolong," kata Dony.
Pada saat kejadian tersebut, ibu kandung korban tidak berada di rumah dan tengah bekerja. Pihak kepolisian juga masih memeriksa ibu kandung korban, yang baru menikah siri dengan tersangka Ery kurang lebih selama empat bulan.
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi ungkap kasus ayah tiri aniaya balita hingga tewas
Jumat, 1 November 2019 14:37 WIB 780