Pematangsiantar (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Pematangsiantar menggelar kegiatan serah terima klaim program jaminan sosial perlindungan kerja, di kantor cabang, Jalan Sakti Lubis, Kamis (31/10).
Klaim diserahkan Kepala Kantor Cabang, Achmad Ramli didampingi Kabid Pelayanan, Dewani kepada Asni, ahli waris almarhum Ngatino, mantan karyawan PT Mitra Abadi Nusantara dan Suryati Ningsih, ahli waris almarhum Nasren Nasution, mantan karyawan PTPN IV Kebun PKS Pabatu.
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia untuk dua peserta itu totalnya mencapai Rp283.960.110.
Asni mendapatkan klaim sejumlah Rp138.916.490 dengan rincian JKK Rp123.144.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp15.772.490.
Suryati Ningsih sejumlah Rp145.043.620 dengan rincian JKK Rp111.699.120, JHT Rp31.637.500 dan Jaminan Pensiun (JP) berkala.
Achmad Ramli mengimbau pihak perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan supaya mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.
Begitu pula bagi masyarakat yang bukan penerima upah juga diajak untuk mendaftar secara mandiri.
BPJAMSOSTEK memiliki empat program perlindungan sosial berupa JKK, JHT, JP dan Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima peserta.
BPJAMSOSTEK Pematangsiantar bayar dua klaim JKK meninggal dunia
Kamis, 31 Oktober 2019 13:49 WIB 1180