Jakarta (ANTARA) - Renault yang meraih sembilan poin di Grand Prix Jepang didiskualifikasi setelah terbukti memasang alat bantu ilegal di mobil Daniel Ricciardo dan Nico Hulkenberg.
Ricciardo dan Hulkenberg finis peringkat keenam dan sepuluh di Suzuka (13/10) namun tim rival, Racing Point, mengajukan protes terkait sistem bias pengereman yang digunakan pabrikan asal Prancis itu.
Otoritas yang menaungi Formula 1, FIA di laman resminya, Rabu menyatakan temuannya dan memberi waktu Renault hingga Kamis untuk mengajukan banding.
Steward mendapati Renault menggunakan solusi inovatif untuk memanfaatkan sejumlah ambiguitas di regulasi teknis F1 dan dokumen pendukung lainnya dan sistem mereka tak menyalahi regulasi teknis yang ada.
"Akan tetapi... steward menemukan sistem milik Renault memiliki alat bantu bagi pebalap dan oleh karena itu tidak sejalan dengan Artikel 21 Regulasi Olah Raga Formula 1 FIA, yang mewajibkan pebalap untuk mengendarai mobil dengan sendirinya dan tanpa dibantu," demikian pernyataan FIA.
"Sistem pengaturan keseimbangan rem yang diperdebatkan berfungsi sebagai alat bantu pebalap, dengan menyelamatkan pebalap dari membuat sejumlah pengaturan di lap."
Racing Point menyebut operasi alat tersebut tampak di video dari kamera yang terpasang di mobil yang menunjukkan petunjuk keseimbangan rem di kemudi para pebalap Renault berganti sendiri tanpa adanya input dari pengemudinya.
FIA usai GP Jepang menyita unit kontrol elektronik dan kemudi yang digunakan Ricciardo dan Hulkenberg untuk diinvestigasi.
Keputusan diskualifikasi untuk kedua pebalap Renault itu membawa pebalap Ferrari Charles Leclerc naik ke peringkat enam dengan Pierre Gasly dari Toro Rosso dan Sergio Perez dari Racing point ke P7 dan P8.
Lance Stroll naik ke P9 untuk Racing Point dan Toro Rosso mendapat satu poin tambahan dari Daniil Kvyat yang naik ke P10.
Toro Rosso dan Racing Point kini bersaing ketat dengan Renault untuk memperebutkan peringkat lima konstruktor dengan empat balapan tersisa.
Renault kedapatan pakai komponen ilegal di GP Jepang
Kamis, 24 Oktober 2019 12:46 WIB 645