Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa mulai 2020 penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan agar tetap higienis karena mempertimbangkan aspek kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
“Kalau harus dikemas itu supaya minyak yang sampai ke tangan konsumen higienis. Jangan sampai pakai minyak curah karena tidak sehat,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, Airlangga menjelaskan bahwa mekanisme yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen melainkan minyak tersebut harus melalui proses pabrik kemasan untuk dikemas sehingga ketika sampai ke tangan konsumen sudah dalam bentuk kemasan.
“Kalau minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran, tapi kalau antara pabrik dengan pabrik pengemasan boleh. Jadi memang dalam bentuk pabrik tapi pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen. Jadi kalau ke konsumen harus masuk dalam kemasan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, hal ini tentu akan berpengaruh kepada harga minyak goreng di pasaran meskipun belum diketahui besaran dari kenaikan harga tersebut. Namun Airlangga memastikan kenaikan itu hanya akan sebatas pada penambahan harga kemasan atau packaging cost.
“Ya pasti lah (ada kenaikan harga), minyak curah kan tidak pakai kemasan. Kebijakan itu memang untuk kesehatan supaya konsumennya higienis, jangan sampai pakai curah-curah itu tidak sehat,” katanya.
Pada Minggu (6/10) dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri”, Kementerian Perdagangan mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada Januari 2020 tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Menperin sebut minyak goreng wajib pakai kemasan
Senin, 7 Oktober 2019 13:20 WIB 967