Tapteng (ANTARA) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provsu, menetapkan Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai juara I Pemda Terbaik kategori DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2018 Provsu.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyerahkan langsung sertifikat penghargaan juara I kepada Bupati Tapteng yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Hendri Susanto Lumbantobing pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2019 di Ruang Kuala Namu Lantai 9 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Rabu (2/10).
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terkait sehingga Pemkab Tapteng berhasil meraih Juara I Pemda Terbaik kategori DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2018 Provsu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah, dan seluruh pihak terkait yang telah bekerjasama dan bekerja keras hingga kita bisa memperoleh Juara I Pemda Terbaik kategori DAK fisik dan Dana Desa Tahun 2018 tingkat Provinsi Sumatera Utara melalui penilaian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Bupati Tapteng.
Bupati berharap ke depannya akan menata keuangan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk Dana Desa dengan baik dan benar.
“Bahwa semuanya ini mempunyai proses, kita tidak akan diam menunggu proses itu datang dan kita akan kejar proses itu menjadi lebih baik. Saya akan turun langsung dan terus berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan aparat desa agar kedepannya tatanan keuangan kita harus jauh lebih baik walau tahun ini kita dapat Award Juara I," ungkap Bupati Tapteng.
Bupati juga menjelaskan bahwa kedepan pembangunan infrastruktur jalan di Tapteng semakin dibenahi sehingga dapat dinikmati bersama guna menumbuhkan ekonomi di setiap desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pemkab Tapteng raih juara I kinerja DAK fisik dan Dana Desa Tahun 2018
Rabu, 2 Oktober 2019 19:20 WIB 1523