Sibolga (ANTARA) - Akibat kabut asap yang masih menyelimuti kota Sibolga, Sumatera Utara sampai hari ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sibolga mengambil kebijakan untuk meliburkan sementara kegiatan di sekolah pendidikan anak usia dini (Paud). Sedangkan untuk anak SD masih menunggu perkembangan kondisi kabut asap.
Demikian disampaikan Plt Kadis Pendidikan kota Sibolga, Masnot melalui Kepala bidang pembinaan ketenagaan Disdikbut Sibolga, Pajriani Simanjuntak.
“Sejak hari Senin kita sudah liburkan kegiatan di sekolah PAUD karena kondisi kabut asap yang sudah diambang batas normal. Sebagaimana kita ketahui bahwa paru-paru anak PAUD itu sangat rentan dengan kondisi cuaca, sehingga Dinas Pendidikan mengambil kebijakan untuk meliburkan kegiatan di sekolah PAUD sementara sampai menunggu kondisi kabut asap dalam batasan normal,” kata Pajriani ketika dikonfirmasi ANTARA, Rabu (25/9).
Dijelaskannya, Disdikbud Sibolga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengecek kondisi kabut asap yang masih menyelimuti kota Sibolga. Dalam penjelasannya Dinas Kesehatan Sibolga menyebutkan, bahwa kondisi kabut asap di Sibolga dalam posisi tidak sehat.
Sedangkan untuk anak SD kata Pajriani, belum diliburkan karena sedang mengikuti ujian tengah semester.
“Untuk anak SD belum kita liburkan mengingat saat ini mereka sedang ujian tengah semester. Pun demikian kami sudah mengimbau mereka untuk tetap mamakai masker baik di sekolah dan di luar sekolah, termasuk kepada anak SMP,” terangnya.
Sementara itu Plt Kadis Kesehatan kota Sibolga, Firmansyah Hulu yang dikonfirmasi terkait status kabut asap di kota Sibolga menyebutkan, posisinya masih dalam kategori tidak sehat.
Baca juga: Bandara Dr Ferdinand Lumbantobing Pinangsori ditutup akibat kabut asap
Hanya saja sejak hari Senin sampai hari ini Rabu, terjadi penurunan kadar asap dari 93 µgram/m3 ke posisi 78 µgram/m3.
“Untuk hari ini kadar asap di kota Sibolga diposisi 78 µgram/m3, mengalami penuruan dari hari kemarin, 93 µgram/m3. Sedangkan untuk abang batas normal 65 µgram/m3,” terangnya.
Sedangkan terkait diliburkannya kegiatan di sekolah PAUD lanjut Firmansyah, itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 364/9851 tertanggal 24 September 2019, yang salah satu isinya, untuk mengantisipasi kondisi asap yang belum mereda dapat meliburkan sementara pendidikan PAUD/TK dan SD selama tiga hari sesuai dengan kondisi daerahnya.
“Kita sudah menerima surat edaran dari Gubernur Sumatera Utara terkait kondisi kabut asap di wilayah Sumatera Utara yang dapat meliburkan sekolah PAUD/TK dan SD,” ujarnya.