Kotapinang (ANTARA) - Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyambut kunjungan kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kunjungannya, BNNP Sumut untuk mensosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di gelar, Selasa di aula kantor pemerintah.
Sekretaris daerah Labuhanbatu Selatan, Zulkifli menyampaikan pemerintah daerah berupaya maksimal memerangi dan melawan Narkoba dengan memberdayakan seluruh OPD, Camat dan Kepala Desa.
Menurutnya, pemberdayaan dan fungsi pada forum dan organisasi masing terdapat intrik yang kurang memadai, menjadikan segala upaya yang di lakukan tidak efektif. Secara khusus, pembekalan sosialisasi dari Tim penggerak PKK yang dalam hal ini memproteksi kaum ibu dan anak-anak supaya tidak menjadi korban.
"Mudah - mudahan dalam kegiatan ini dapat memberi ilmu dan motivasi yang menguatkan kebersamaan dan persatuan kami dalam memerangi dan melawan Narkoba dengan motto Labuhanabatu Selatan sehat, cerdas dan tanggap menuju keselamatan dunia dan akhirat," katanya.
Pihaknya berharap silaturahmi ini dapat memberikan pencerahan dan motivasi dalam menyusun kekuatan untuk memerangi Narkoba.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol. Drs. Atrial dalam kesempatan tersebut menyampaikan Badan Narkotika Nasionaladalah lembaga pemerintahan non kementerian, di bentuk berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009.
Menurutnya, BNN sudah ada di 34 Provinsi dan untuk kabupaten/kota sudah terbentuk sebanyak 172 kantor BNN. Sedangkan untuk Sumatera Utara sudah terbentuk sebanyak 15 kantor BNN.
Dampak bahaya narkoba sudah sangat merusak generasi muda. Pengguna Narkoba tidak hanya merembet ke generasi muda, melainkan sudah masuk ke sektor institusi pemerintahan, baik itu legeslatif, eksekutif, yudikatif maupun pihak swasta.
Pihaknya berharap keseriusan pemerintah daerah dalam pemberantasan Narkoba, diantaranya membentuk badan vertikal BNN di kabupaten/kota. “Jadi tugas kami di samping penegakan hukum adalah memberikan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi," jelasnya.
Ia menjelaskan, BNN adalah lembaga pemerintahan non kementerian, di bentuk berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009.
Menurutnya, BNN sudah ada di 34 Provinsi dan untuk kabupaten/kota sudah terbentuk sebanyak 172 kantor BNN, sedangkan untuk Sumut sudah terbentuk sebanyak 15 kantor BNN.