Langkat (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat menangkap dan mengamankan tiga tersangka bandar atau pengedar narkotika di Tanjung Pura berikut barang buktinya di antaranya ganja dan sabu-sabu.
"Benar ada kita tangkap tiga bandar narkotika dari kawasan Tanjung Pura," kata Kepala BNN Langkat AKBP Dr H Ahmad Zaini SH MH, di Stabat, Selasa.
Tersangka yang diringkus petugas BNN Langkat itu pada Sabtu (31/8) sekira pukul 09.00 WIB merupakan pelaku kejahatan narkotika di wilayah Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura..
Penangkapan tersebut berdasarkan atas informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan dari hasil lidik dilanjutkan dengan upaya hukum berupa penangkapan terhadap ketika tersangka yaitu, Ruslan Abdul Gani als Sembir (40) alamat Dusun I Dsaa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura.
Dari tersangka ini diamankan 20 bungkus kertas putih yg diduga daun ganja kering, dua bungkus besar plastik bening diduga berisi ganja, satu handphone samsung warna putih dan uang kontan sebanyak Rp 40.000.
Lalu tersangka Saiful Ahmat alias PROF (40) seorang petani alamat Desa Pematang Cengal Barat Kecamatan Tanjung Pura..
Dimana dari tersangka Saiful Ahmat alias PROF ini diamanakan tujuh bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, tiga unit timbangan digital, enam bungkus plastik klip kosong, uang kontan sebanyak Rp 110. 000, dua buku catatan warna coklat, dua hanphone android merk Oppo dan Samsung.
Dari tersangka Said Al Aswandi als Iwan dengan alamat Lingkungan 12 Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura diamankan empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yg diduga sabu, tiga bungkus plastik klip bening kosong, timbangan digital dan handphone.
"Ketiga tersangka bandar narkotika ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Berdasarkan laporan masyarakat, Polisi Pangkalan Brandan ringkus pemilik narkotika
Baca juga: Polisi Langkat amankan pelaku KDRT
BNN Langkat tangkap tiga bandar narkotika Tanjung Pura
Selasa, 3 September 2019 6:50 WIB 17583