Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.
Tersangka yang diringkus petugas itu Dedi Kesuma alias Sendeng (33) Jalan Merak Lingkungan VI Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai
Adapun barang bukti yang diamankan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,15 gram..
Petugas Resnarkoba mendapat informasi dari masyarajat bahwa sering terjadi transaksi dan tempat pemakaian narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan, lalu mengamankan teraangka berikut barang buktinya.
Baca juga: Empat tersangka pengoplos gas elpiji ditangkap
Baca juga: Kapolres Binjai nyatakan akan terus berantas peredaran narkotika
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.