Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Medan, Jumat (12/7) mengatakan pihaknya saat ini masih meneliti sejumlah pusat perbelanjaan maupun mall soal indikasi memberikan prioritas beberapa tempat parkir menggunakan Ovo.
"Benar saat ini kita masih penelitian dan belum ditentukan siapa pelapornya namun ada beberapa pelaku usaha yang memberikan prioritas konsumennya hanya menggunakan OVO saja," katanya.
KPPU memiliki tugas dalam rangka mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Tugas tersebut pun dilaporkan secara berkala kepada presiden dan DPR yang memiliki fungsi penilaian atas rencana penggabungan maupun peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilan aset, ataupun pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.
Serta memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah berkaitan dengan praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.
Pewarta: Septianda PerdanaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.