Asahan (ANTARA) - Seorang oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran diberi sanksi, pasalnya oknum UJ tersebut menjual material bongkaran gedung RSUD setempat.
Bongkar material yang terdiri dari kayu, kosen, seng, dan batu awalnya diperintahkan direktur RSUD HAMS kepada koordinator kebersihan untuk membersihkan material bongkaran disusun disuatu tempat dilingkungan RSUD.
Namun perintah tidak dijalankan oknum pegawai RSUD, sebagian hasil bongkaran telah diangkut kerumah warga di Kelurahan Siumbut Baru.
Direktur RSUD HAMS, dr Hari Sapna menjelasakan bahwa pihaknya mendapat informasi material bongkar tidak berada di lingkungan RSUD. Melainkan berada di rumah warga. Berbekal info tersebut pihaknya melakukan investasi dan ternyata informasi benar.
" Saya perintahkan tim pengawas keamanan RSUD melakukan tindakan untuk mengembalikan seluruh material kembali kebingungan RSUD, " ungkap Sapna, Rabu (3/7) disela-sela sela manasik haji.
Setelah material bongkaran kembali kelingkungan RSUD, Pihaknya memberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan undangan yang berlaku." Saya udah berikan peringatan pertama, "kata Sapna
Jual material bongkaran gedung, oknum pegawai RSUD Kisaran dikenai sanksi
Rabu, 3 Juli 2019 14:34 WIB 5122