Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan tidak akan merevisi peraturan ojek daring hingga peraturan tersebut berlaku nasional dalam tiga bulan ke depan.
“Sementara ini kita melakukan uji coba di lima kota besar, saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, artinya di situ untuk sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Nomor 348 tentang biaya jasa,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai penutupan Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2019 Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat.
Artinya, tidak ada perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Di mana biaya minimal tarif batas atas dan bawah tidak akan dievaluasi sampai tiga bulan ke depan, tidak melakukan apa-apa,” katanya
Namun, Budi menegaskan tetap tidak diperbolehkan untuk memberlakukan diskon.
“Di dalam regulasi itu tidak mengenal kita yang namanya diskon, tidak mengenal namanya hadiah yang lain, adanya tarif batas bawah tarif batas atas atau tarif minimal di Zona 1 Zona 2 dan Zona 3,” katanya.
Budi juga menegaskan tidak akan mengatur persaingan usaha yang kaitannya dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, Ia akan menyerahkan terkait persaingan usaha ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Persaingan usaha itu di luar bisnis menyangkut transportasi, jadi saya tidak mengatur. Kalau ada indikasi pelanggaran menyangkut persaingan usaha tinggal melaporkan ke KPPU,” katanya.