Langkat (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Binjai meringkus empat pelaku pencurian sepeda motor saat berada di SPBU Jalan Amplas Medan. Akibat perbuatan mereka penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 363 KUHPidana.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuriadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai. Selasa.
Penangkapan terhadap keempatnya setelah sebelumnya korban Supriadi (31) warga kompleks Damai Indah Lingkungan 3 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara kehilangan sepeda motornya, MInggu (26/5) sekitar pukul 09.40 WIB, di parkiran Mc Donald Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Korban kehilangan sepeda motornya Honda Vario warna putih BK 3144 RAU dan langsung membuat laporannya ke polisi.
Polisi yang menerima laporan membentuk tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SH SIK bersama Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba S.TrK, melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan dan meringkus empat tersangka di SPBU Jalan Amplas Medan.
Baca juga: Polisi Binjai ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor
Mereka adalah Hendrik (34), Kuswanto alias Wanto (30), Usman Harahap (22), Heri Gustian (45) kesemuanya warga Marendal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Bersama keempat pelaku pencurian sepeda motor itu juga diamankan tujuh sepeda motor diantaranya honda supra X BK 6371 RM, honda beat BK 4478 NAM, honda beat BK 3781 BQ, honda vario BK 2354 AGJ, honda scoppy BK 3438 AIG, honda vario BK 3162 AGO, honda beat BK 3433 AEW.
Selain itu juga diamankan dua STNK sepeda motor, empat unit handphone dari berbagai merk, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Binjai, kata Iptu Siswanto.