Meulaboh (ANTARA) - Tim gabungan polisi militer, polisi, dan petugas wilayatul hisbah (polisi syariah) menciduk lima karyawan perusahaan swasta sedang makan siang di sebuah kedai di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Mereka ditangkap petugas saat sedang makan yang dijual seorang pedagang di ruas Jalan Singgah Mata II, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Senin (20/5) siang. Kelima karyawan tersebut tidak berkutik saat ditangkap karena di meja depan mereka terdapat makanan dan minuman.
Kelima karyawan yang diamankan tersebut berinisial RD (21), warga Jalan Swadaya, Meulaboh, MM (20) warga Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, RA (24) warga Kutapadang, Meulaboh. Kemudian PS (25), warga Jalan Swadaya, Drien Rampak, Meulaboh serta HD (32) warga Drien Rampak, Meulaboh.
Kelima karyawan tersebut mengaku ditangkap petugas saat baru datang ke lokasi. Di antara mereka mengaku sudah ada yang menikmati minuman dan sudah memesan makanan.
"Pelakunya masih kami data. Sebagian besar warga Meulaboh, Aceh Barat. Kasus ini sedang kami tindak lanjuti dan penjual nasi juga sedang diperiksa," kata Kepala Bidang WH Satpol PP dan WH Aharis Mabrur.
Para pelaku dijerat melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang penerapan syariat islam bidang akidah, ibadah dan syiar islam, dengan ancaman hukuman cambuk di muka umum sebanyak dua kali.