Aekkanopan (ANTARA) - Sebanyak 45 orang pengguna narkoba dibawa Polres Labuhanbatu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu malam. Diantaranya terdapat tujuh petugas Lembaga Pemasyarakatan Lobusona Rantauprapat.
Hal itu dikatakan Kepala BNN Labura AKBP Khairullah SH MH kepada wartawan di kantornya, Senin. "Sebanyak 45 orang. Mereka sampai di sini sekitar pukul 10 malam kemarin," katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Terkait ketujuh petugas Lapas itu, Khairullah mengakui mereka sudah dilepas karena status mereka sebagai PNS. "Mereka berstatus PNS dan untuk penanganannya ada prosedur dan mekanisme sendiri," jelasnya.
Sedangkan yang sisanya lagi, sebagian sudah ada yang dilepas setelah adanya pihak keluarga datang untuk menjamin. Kepada para pengguna narkoba itu akan dilakukan assessment masing-masing sebanyak delapan kali.
"Setelah diperiksa di Polres Labuhanbatu, mereka positif memakai narkoba jenis ekstasi. Namun tidak ada barang bukti sehingga mereka menjalani perawatan jalan, konseling atau assessment. Nanti hal itu diatur oleh dokter," tambahnya.
Sebelum dilepas, orang tua dan pengguna narkoba tersebut membuat pernyataan di atas materai. "Orang tua diharuskan membawa KTP dan KK asli," terangnya sambil menyebutkan para pemakai berasal dari berbagai daerah mulai dari Labusel, Labuhanbatu, Labura dan Asahan.
Menurutnya, jika saat penangkapan terdapat barang bukti, maka prosesnya akan ditindaklanjuti seesuai dengan prosedur TAT atau Tindakan Assessment Terpadu yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Namun karena barang bukti tidak ditemukan, maka para pengguna hanya akan menjalani assessment serta konseling. Untuk rehabilitasi, pihaknya terkendala biaya transportasi ke lembaga rehabilitasi BNN yang ada.
45 pemakai narkoba dibawa ke BNN Labura
Senin, 20 Mei 2019 15:08 WIB 5854