Hal itu disampaikan Kapolsek Hinai AKP Hendryanto melalui Kepala UNit Reskrim Ipda Nelson Manurung, di Hinai, Sabtu.
Narapidana pelarian yang diringkus polisi itu Wiki Hendrawan (24) warga Pasar I Desa Sidomulio Kecamatan Sibiru-Viru Kabupaten Deli Serdang yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika.
"Tersangka yang diringkus ini sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan dihukum selama lima tahun, namun baru dijalani selama dua tahun, saat pristiwa huru hara di lembaga pemasyarakatan tersebut pelaku melarikaan diri," ungkapnya.
Narapidana ini diamankan dari rumah Kepala Dusun Desa Muka Paya Kecamatan Hinai dan sekarang sudah diserahkan kepihak Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kelas III Simpang Ladang Hinai, untuk mendapatkan pembinaan lanjutan.
Baca juga: Kalapas Narkotika Langkat dinonaktifkan
Baca juga: 104 narapidana Lapas Narkotika Langkat berhasil ditangkap kembali
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.