Polisi sita barang bukti dari perekam video penggal kepala Jokowi
Rabu, 15 Mei 2019 17:13 WIB 981
Jakarta (ANTARA) - Polisi telah meringkus IY, terduga pelaku yang merekam dan menyebarluaskan rekaman video tersangka Hermawan Susanto mengenai mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Rabu, beserta sejumlah barang bukti.
"Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam yang dipakai saat yang bersangkutan merekam aksi HS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel genggam, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.
Kepada polisi, IY mengaku jika dirinya merupakan sosok perekam video viral tersebut.
"Dan yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul rekaman yang berisi aksi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
"Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam yang dipakai saat yang bersangkutan merekam aksi HS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel genggam, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.
Kepada polisi, IY mengaku jika dirinya merupakan sosok perekam video viral tersebut.
"Dan yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul rekaman yang berisi aksi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.