Medan (ANTARA) - Sejumlah personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, sejak Selasa (7/5) pagi telah diterjunkan ke lokasi bencana erupsi Gunung Sinabung untuk mengamankan warga agar tidak memasuki daerah yang sangat berbahaya itu.
"Di lokasi erupsi Gunung Sinabung tersebut tidak boleh ada satu orang pun warga atau para petani melakukan aktivitas karena sangat berbahaya bagi keselamatan mereka," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Natanail Perangin-angin yang dihubungi dari Medan, Selasa.
Petugas BPBD Karo, menurut dia, saat ini masih terus melakukan pemantauan di lokasi erupsi Gunung Sinabung, karena tidak berapa jauh dari daerah itu, merupakan lahan perkebunan warga.
"Jadi warga untuk sementara waktu tidak diperbolehkan memasuki areal perkebunan karena erupsi Gunung Sinabung," ujar Natanail.
Ia menyebutkan, petugas BPBD Karo juga tidak mengizinkan mobil milik petani memasuki di areal erupsi Gunung Sinabung, karena termasuk daerah zona merah dan berbahaya.
Sampai saat ini petugas BPBD Karo, Satpol PP dan personel TNI-Polri masih berjaga-jaga di lokasi erupsi Gunung Sinabung.
Sebelumnya, Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara, Riadil Akhir Lubis mengatakan telah terjadi erupsi Gunung Sinabung, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa, sekira pukul 07.48 WIB dengan tinggi kolom abu lebih kurang 2.000 meter di atas puncak atau lebih kurang 4.460 meter di atas permukaan laut.
"Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah Tenggara.Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 120 MM dan durasi lebih kurang 42 menit 49 detik," kata Riadil dalam pesan WhatsApp.
Hujan abu yang berasal dari Gunung Sinabung itu, menurut dia, masih terus berlangsung hingga kini.
"Saat ini, Gunung Sinabung berada pada Status Level IV (Awas)," ujar Riadil.
Ia menyebutkan, masyarakat/pengunjung agar tidak melakukan aktivitas di dalam radius 3 kilometer untuk sektor Utara Barat, 4 kilometer untuk sektor Selatan -Barat, dan dalam jarak 7 kilometer untuk sektor Selatan-Tenggara.
Kemudian, di dalam jarak 6 kilometer untuk sektor Tenggara -Timur, serta di dalam jarak 4 kilometer untuk sektor Utara-Timur.
"Masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar mewaspadai potensi banjir lahar terutama pada saat terjadi hujan lebat," katanya.
BPBD Karo larang warga mendekati Gunung Sinabung
Selasa, 7 Mei 2019 17:54 WIB 1731