Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS yakni TPS 35 Kecamatan Medan Barat dan TPS 013 Medan Helvetia yang sebelumnya terjadi masalah karena petugas KPPS mengizinkan orang yang tidak terdaftar dalam DPT yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos serta tidak terdistribusinya surat suara DPRD Medan.
Komisioner KPU Medan Nana Miranti di Medan, Kamis (25/4) mengatakan pihaknya menggelar pemungutan suara ulang di TPS 35 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat dan TPS 013 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia akibat ada terjadi masalah pada saat pemilu pada tanggal 17 April 2019 lalu.
Untuk masalah di TPS 35 petugas KPPS nya menerima sejumlah masyarakat dari luar daerah untuk memilih tanpa adanya form A5 atau surat pindah memilih.
"Sedangkan di TPS 13 terkait dengan tidak adanya surat suara untuk DPRD Kota Medan dapil 1 sehingga pemilih tidak bersedia menggunakan hak pilihnya," katanya saat meninjau di TPS 35.
Ia menambahkan untuk proses pemungutan suara ulang ini sama seperti pemilu 2019 serentak, yaitu ada lima surat suara yang akan dicoblos yang dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Lalu pemilihnya adalah yang sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, ada sekira 270 DPT sedangkan TPS 13 Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia ada 296 DPT. Kedua TPS itu saat Pemilu serentak 17 April 2019, terdapat temuan warga yang bukan DPT atau yang tidak berhak ikut menyoblos," katanya.
KPU Medan gelar pemungutan suara ulang di dua TPS
Kamis, 25 April 2019 12:29 WIB 1435