Tapteng (ANTARA) - Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung (51), ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga. Dia dimasukkan ke Lapas Sibolga setibanya dari Medan, Rabu (6/3), sekira pukul 14.00 WIB.
Sukran kembali ditahan, kali ini di Lapas Sibolga. Padahal sehari sebelumnya (Selasa, 5/3) dia divonis bebas Pengadilan Negeri Medan dalam kasus tindak pidana penipuan.
Sukran tiba dari Medan menaiki pesawat Wings Air yang dikawal tiga orang polisi dari Poldasu. Dengan kepala dan wajah ditutupi mengenakan jaket warna biru dan tangan diborgol, Sukran langsung dimasukkan ke dalam mobil Avanza warna putih menuju kantor Kejari Sibolga.
Sekitar dua jam di Kantor Kejari Sibolga, Sukran langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga di Jalan Tukka yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Sibolga. Hanya saja tidak bisa didapat informasi kasus apa yang menjerat mantan Bupati Tapanuli Tengah itu sehingga ditahan di Lapas Sibolga.
Pihak Poldasu juga tidak berani memberikan komentar ketika dikonfirmasi ANTARA.
“Maaf silakan dikonfirmasi ke Polda saja, kami tidak berhak memberikan pejelasan,” ujar salah seorang personel dari Poldasu yang ikut mendampingi Sukran hingga ke Lapas Sibolga.
Demikian juga halnya dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sibolga, Syahrul Efendi Harahap, tidak berani memberikan komentar.
“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan penjelasan, silahkan ke Pak Kajari saja,” jawabnya singkat ketika dikonfirmasi di Lapas Sibolga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Timbul Pasaribu yang dijumpai di kantornya tidak ada di tempat. Menurut anggotanya, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sibolga itu sedang ke luar kota. Demikian juga dengan Kasi Intel, juga sedang di luar kota.
Sebelumnya Sukran Jamilan Tanjung ditangkap dan ditahan di Poldasu pada Desember 2018 terkait kasus penipuan. Sukran dituntut tiga tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Namun demikian Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Sukran, karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan. Sidang vonis bebas Sukran Tanjung digelar di PN Medan, Selasa (5/3). Sehari sesudah divonis bebas, kini Sukran sudah ditahan lagi di Lapas Kelas II A Sibolga.
Informasi yang berkembang, Sukran ditahan terkait kasus penipuan CPNS Pemkab Tapteng dan ada kaitannya juga dengan kasus Raja Bonaran Situmeang yang juga mantan Bupati Tapteng.
Bonaran Situmeang dan Sukran Tanjung adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2011-2016. Hanya saja sekitar dua tahun memimpin sebagai Bupati Tapteng, Bonaran harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap Ketua MK Akil Mochtar dan jabatan bupati dipangku oleh Sukran Tanjung setelah terlebih dahulu menjadi Plt Bupati Tapteng.
Kini keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga di Jalan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
