Nias (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, melakukan pembersihan terhadap sejumlah spanduk kadaluarsa yang membentang di sejumlah jalan di daerah itu.
"Kita hanya membersihkan spanduk yang sudah kadaluwarsa atau kegiatannya sudah selesai dilaksanakan, tetapi masih membentang di jalan yang ada di Kota Gunungsitoli," kata Kabid Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Kebakaran, Satpol PP Kota Gunungsitoli Yusgo Telaumbanua di Gunungsitoli, Jumat.
Menurut Yusgo, spanduk yang telah kadaluwarsa tersebut seperti spanduk ucapan natal dan tahun baru, imlek dan ucapan lainnya yang telah berlalu atau sudah dilaksanakan.
"Kita melakukan pembersihan selama dua hari dan kita tidak mengganggu spanduk yang berkaitan dengan pemilihan umum, karena itu wewenang badan pengawas pemilu," terangnya.
Pada hari yang sama Ketua Indonesia Demokrasi Words (IDW) Kepulauan Nias Petrus Gulo mengatakan pihaknya mengapresiasi pembersihan spanduk kadaluwarsa yang masih membentang di sepanjang jalan yang ada di Kota Gunungsitoli.
Menurut dia, spanduk spanduk kadaluwarsa yang masih membentang di jalan terkadang sering mengganggu pengguna jalan.
Dimana spanduk spanduk tersebut kerap talinya putus karena sudah lapuk, sehingga sebagian spanduk jatuh ke jalan dan membahayakan pengguna jalan.
"Tindakan pemerintah Kota Gunungsitoli yang membersihkan spanduk kadaluwarsa kita apresiasi karena itu juga bagian untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota," katanya.
Satpol PP Gunungsitoli tertibkan spanduk kadaluarsa
Jumat, 1 Maret 2019 16:33 WIB 3485