Langkat (Antaranews Sumut) - Polres Langkat, Sumatera Utara, membakar 220 kilogram ganja hasil penangkapan terhadap dua warga Cirebon yang kedapatan membawanya dari Aceh dengan tujuan Jakarta.
Pembakaran 220 kilogram ganja tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Dr H Ahmad Zaini SH MH, dan Kepala Pengadilan Negeri Langkat Raden Aji Suryo SH MH, di halaman Mapolres Langkat Stabat, Senin.
"Pemusnahan barang bukti ganja tersebut setelah mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri Langkat," katanya.
Kapolres menyampaikan ganja itu dibawa oleh dua orang tersangka Maimun Saleh (58) warga Perumahan Bumi kartika Asri Desa Lurah Kecamatan Plambon Kabupaten Ceribon Jawa Barat dan menantunya Gitohani (29) warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plambon Kabupaten Ceribon Jawa Barat.
Dari penangkapan terhadap keduanya ini polisi juga mengamankan dua unit mobil yang sudah dimodifikasi yaitu mobil mercedes warna hijau nomor polisi F 1829 EX dan Hyundai Avage nomor polisi B 1294 WFF.
Dijelaskannya juga kedua tersangka ini datang ke Aceh mempergunakan pesawat udara dari Jakarta, sesampainya disana keduanya diserahkan dua unit mobil untuk membawa ganja-ganja tersebut menuju Jakarta dengan upah masing-masing Rp15 Juta.
Penyidik polisi mempersangkakan keduanya dengan pasal 115 ayat (2) Subs pasal 112 ayat ( 2) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman mati, atau 20 tahun penjara atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar, katanya.
Polres Langkat bakar 220 kilogram ganja
Senin, 18 Februari 2019 12:22 WIB 2854