Medan (Antaranews Sumut) - Personel Polsek Patumbak, Polrestabes Medan meringkus dua ibu rumah tangga yang mengedarkan empat paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, Selasa, mengatakan kedua ibu rumah tangga yang diamankankan itu yakni EN (32) warga Jalan Pertahanan Mariendal II dan NS (32) warga Jalan Perjuangan Mariendal II.
Kedua tersangka itu ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di Jalan Perjuangan Pasar XII Gang Kolam, Mariendal II.
"Petugas berhasil menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu dari NS, dan satu paket sabu-sabu dan 16 plastik klip baru dari EN," ujar AKP Ginanjar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua IRT tersebut sudah hampir satu tahun memasarkan barang haram itu kepada masyarakat dan konsumennya.
Para pembeli narkoba itu sendiri dari berbagai kalangan pemakai, seperti sopir angkot, warga setempat, bahan kalangan pemuda dan remaja.
"Penjualan sabu-sabu itu secara langsung kepada konsumen maupun melalui kaki tangan (kurir)," katanya.
Ginanjar menjelaskan, dua wanita agen narkoba itu beberapa kali lolos dari sergapan aparat keamanan, dan selama ini merupakan target operasi.
"Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu untuk mengungkap jaringannya," kata Ginanjar.
Polisi di Medan ringkus ibu rumah tangga edarkan narkoba
Selasa, 29 Januari 2019 21:39 WIB 2949