Batubara (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, akan membentuk Satgas yang bertugas memberikan edukasi kepada nelayan serta menertibkan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl yang memang penggunaannya sudah dilarang oleh pemerintah.
Bupati Batubara Ir Zahir MAP di Lima Puluh, Senin, mengatakan, penggunaan pukat trawl di perairan Batubara masih menjadi masalah yang harus dicegah dan diberantas.
Untuk itu pihaknya akan membentuk satgas dan melibatkan berbagai instansi seperti Direktorat Polisi Perairan, Kejaksaan negeri, TNI/Polri serta instansi terkait lainnya
Satgas tersebut nantinya memiliki tugas pengawasan secara terpadu untuk melindungi wilayah perairan secara menyeluruh, terutama perairan Batubara.
Juga melakukan pembinaan, pendidikan, dan sosialisasi perundang-undangan di bidang kelautan, memantau dan mengidentifikasi, menganalisis data dan informasi, serta mengevaluasinya semua hal yang terkait dengan perairan.
"Kami berkewajiban melindungi wilayah perairan agar tetap lestari. Adanya Satgas ini akan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Penggunaan pukat trawl harus bisa dicegah dan diberantas," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah nelayan tentang pukat trawl Pemkab Batubara telah mengalokasikan anggaran APBD tahun 2019 untuk membeli jaring yang ramah lingkungan.
"Kita tidak ingin peristiwa kemarin terulang kembali, dimana nelayan tradisionil melakukan pembakaran terhadap alat tangkap trawl. Masalah di laut ini yang perlu kita seriusi, itulah kenapa kami bentuk Satgas ini,' katanya.
Pemkab Batubara bentuk satgas alat tangkap ikan ilegal
Senin, 21 Januari 2019 17:20 WIB 2411