Medan (Antaranews Sumut) - Tokoh nelayan Sumatera Utara mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Batubara yang memberikan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan kepada nelayan di daerah itu.
"Bantuan tersebut sangat membantu nelayan Batubara agar dapat meninggalkan alat tangkap yang merusak lingkungan seperti pukat hela (Trawl), pukat tarik (seine nets) dan sejenis pukat harimau lainnya," kata tokoh nelayan, Nazli, di Medan, Minggu.
Dengan adanya bantuan alat tangkap ramah lingkungan itu, menurut dia, tidak akan ada lagi terjadi gesekan nelayan tradisional dengan nelayan yang menggunakan pukat trawl.
"Terjadinya keributan selama ini, di perairan laut Batubara itu, karena masih saja beroperasi pukat harimau yang selama ini selalu meresahkan nelayan tradisional," ujar Nazli.
Ia mengatakan, bahkan sekelompok nelayan tradisional di Batubara, ada yang melakukan tindakan anarkis dengan cara menyandera kapal pukat trawl yang sedang menangkap ikan dan membakarnya di tengah laut.
Peristiwa pembakaran alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan itu, sudah sering terjadi dan bentrok antara kedua kelompok neklayan tersebut.
"Kejadian seperti ini harus dihindari aparat keamanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Batubara, serta institusi terkait lainnya," ucap dia.
Nazli berharap, setelah adanya bantuan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan, maka nelayan di Batubara segera meninggalkan Pukat Hela, Pukat Tarik dan Pukat Harimau yang selama ini selalu membuat keributan.
Nelayan harus menggantikan alat tangkap ilegal yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beroperasi di perairan Indonesia.
Pelarangan alat tangkap tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, harus dipatuhi nelan.
"Terhitung pada tahun 2019 ini, tidak ada lagi beroperasi alat tangkap pukat harimau di perairan Batubara dan digantikan dengan alat tangkap ramah lingkungan pemberian Pemkab Batubara," kata Nelayan Sumut itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Batubara mengambil kebijakan para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ilegal dilarang pemerintah, akan dibantu alat tangkap ramah lingkungan.
"Selain itu, aparat penegak hukum akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang terlarang," kata Bupati Batubara H Zahir, di Lima Puluh, Kamis.
Ia mengatakan, sebagai bahan evaluasi, pada 14 Januari 2019, terjadi bentrok dua kelompok nelayan, yakni nelayan tradisional dan nelayan pukat trawl.
Nelayan tradisional membakar alat tangkap pukat trawl yang dilarang pemerintah sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015.
"Kita harus mengatasi peristiwa itu, agar tidak terulang kembali.Apabila dibiarkan bisa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Zahir.
Tokoh apresiasi bantuan alat tangkap ikan ramah lingkungan
Minggu, 20 Januari 2019 14:08 WIB 992