"Begitu juga aparat penegak hukum akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang terlarang," kata Bupati Batubara IR.H Zahir. MAP di Lima Puluh, Kamis.
Ia mengatakan, sebagai bahan evaluasi kita hari ini, di mana tanggal 14 Januari 2019 dua kelompok nelayan tidak sepaham mencari nafkah di laut antara nelayan tradisional dan nelayan pengguna pukat trawl.
Akibat pertentangan ini masyarakat nelayan tradisional membakar alat tangkap pukat trawl yang di larang pemerintah sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan RI No 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelola perikanan Negara Republik Indonesia.
"Kita punya kewajiwa untuk mengatasi ini dengan bijak agar tidak terulang kembali karena yang rugi adalah masyarakat kita sendiri yang apabila di biarkan bisa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," katanya.
Pewarta: SuhaimiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.