Batubara (Antaranews SUmut) - Pemerintah Kabupaten Batubara telah mengambil kebijakan bahwa para nelayan murni yang masih menggunakan alat tangkap terlarang akan di bantu alat tangkapnya agar ramah lingkungan.
"Begitu juga aparat penegak hukum akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang terlarang," kata Bupati Batubara IR.H Zahir. MAP di Lima Puluh, Kamis.
Ia mengatakan, sebagai bahan evaluasi kita hari ini, di mana tanggal 14 Januari 2019 dua kelompok nelayan tidak sepaham mencari nafkah di laut antara nelayan tradisional dan nelayan pengguna pukat trawl.
Akibat pertentangan ini masyarakat nelayan tradisional membakar alat tangkap pukat trawl yang di larang pemerintah sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan RI No 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelola perikanan Negara Republik Indonesia.
"Kita punya kewajiwa untuk mengatasi ini dengan bijak agar tidak terulang kembali karena yang rugi adalah masyarakat kita sendiri yang apabila di biarkan bisa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," katanya.
Pemkab Batubara siapkan bantuan untuk nelayan
Kamis, 17 Januari 2019 19:18 WIB 2803