Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Nelayan Indonesia, Sumatera Utara mengapresiasi penghentian penggunaan alat tangkap pukat harimau atau "trawl" di daerah itu, karena tidak ramah lingkungan dan selama ini telah meresahkan nelayan tradisional.
"Selama beroperasinya alat tangkap ilegal yang dilarang oleh pemerintah itu, selalu saja menimbulkan konflik dengan nelayan tradisional, saat menangkap ikan di tengah laut," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Selasa.
Ia sangat bersyukurlah dan berterima kasih kepada pemerintah, dengan di stopnya pukat harimau tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Karena selama ini, pukat pukat hela (trawl) itu, menguras habis ikan yang terdapat di dasar laut, dan juga merusak lingkungan," ujar Nazli.
Ia mengatakan, pelarangan pukat harimau itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, dan harus tetap dipatuhi nelayan.
Alat tangkap yang tidak dibenarkan beroperasi di perairan Indonesia, yakni Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets), Pukat Gerandong (alat tangkap ditarik dua kapal), Cantrang dan sejeninya.
"Jadi, nelayan pemodal besar di Sumatera Utara (Sumut) tidak diperbolehkan lagi menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan," ucap dia.
Nazli menyebutkan, alat tangkap yang dilarang itu, harus digantikan dengan jaring milenium yang diajurkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Terhitung sejak Januari 1999 ini, tidak ada lagi kelihatan beroperasi pukat harimau yang menangkap ikan di perairan Sumut.
Pemberlakuan larangan pukat harimau itu, menangkap ikan di perairan Indonesia sejak tahun 2015, namun pemerintah masih memberikan kelonggaran agar nelayan bisa beralih penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Namun, pada tahun ini tidak ada lagi istilah memberikan keringanan pada alat tangkap tersebut, dan pemerintah telah menegaskan akan menyikat habis pengguna jaring ilegal itu.
"TNI-AL bekerja sama dengan KKP dan instansi terkait lainya segera menertibkan pukat harimau, dan menangkap nelayan yang melanggar hukum," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
HNSI apresiasi penghentian pukat "trawl" di Sumut yang resahkan nelayan
Selasa, 8 Januari 2019 8:27 WIB 770