Binjai (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Sumatera Utara, menyampaikan warga sudah bisa mengecek nama-nama yang berhak memilih, karena daftarnya sudah ditempel di berbagai kelurahan yang ada di daerah itu.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Binjai, Abdullah Arkam, di Binjai, Senin.
"Warga Binjai sudah dapat mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang sudah ditempelkan di kantor kelurahan yang ada," katanya.
Ia juga menyampaikan bagi pemilih yang belum amsuk DPT, nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jadi kalau tidak ada di DPT, maka akan dimasukkan ke DPK dan Daftar Pemilih Tambahan," sambungnya.
Pihaknya juga belum bisa memprediksi DPK dan DPTb, karena pendataan akan berlangsung hingga April 2019.
Arkan juga menyampaikan jumlah DPTHP-2 sebanyak 190 ribu itu sudah tetap dan tidak bisa diganggu gugat untuk pemilu nanti.
Untuk masuk ke pemilu nanti pemilih harus membawa dan menyerahkan kartu tanda penduduik (KTP), dan menyoblos dimana dia bertempat tinggal.
Komisioner KPU Binjai lainnya, Robby Effendi menyampaikan Pemilu 2019 mengenal tiga istilah daftar pemilih yaitu DPT, DPTb, DPK, dimana ketiganya disebut dalam UU Nomor 17/2017 tentang pemilu yang akan diturunkan dalam peraturan KPU.
Ia juga menyampaikan sangat penting nantinya bagi pemilih ketika datang ke TPS, Rabu (17/4) untuk membawa E-KTP sebagai syarat untuk mencoblos dan mempergunakan hak suaranya.
KPU Binjai: Tak masuk DPT diakomodir lewat DPK
Senin, 31 Desember 2018 20:16 WIB 2126