Kotapinang (Antaranews Sumut) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan gagal merealisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017.
Informasi yang dihimpun, Rabu di Kotapinang, pada 2017 lalu ada tujuh Ranperda yang masuk dalam Prolegda dan seluruhnya menyangkut tentang desa.
Namun sepanjang tahun tersebut, DPRD hanya mensahkan Rapeda kumulatif terbuka, yakni APBD, PABP, dan LKPJ.
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jabaluddin Dasopang membenarkan, bahwa target Prolegda 2017 tidak terealisasi. Namun dia mengaku tidak tahu, apa yang menjadi kendala.
"Memang benar, pada 2017 lalu ada tujuh Raperda yang masuk dalam Prolegda, namun tidak terealisasi. Ngak tahu apa penyebabnya," katanya.
Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Riswanto mengatakan, pada tahun ini ada empat Raperda yang masuk dalam Prolegda 2018.
Hingga kini Raperda itu juga belum dibahas. "Tahun ini ada empat Raperda masuk dalam Prolegda," katanya tanpa merinci Raperda tersebut.