Kotapinang (Antaranews Sumut) -- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak-Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPA-PPKB) meluncurkan Pelayanan Pengaduan Masyarakat Berbasis Partisipatif (PPMBP).
Kepala Dinas PPA-PPKB Pemerintah Kabupatenupaten Labuhanbatu Selatan, A. H. Feller, Rabu di Kotapinang menyampaikan, masyarakat dapat melaporkan langsung berbagai kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui call center 081263642204 / 081263642214, via internet di www.p2tp2a.labuhanbatuselatanKabupaten.go.id.
Menurutnya, berbagai pelaporan akan sesegera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada pihak terkait, khususnya Unit Perlindungan Permpuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Melalui layanan ini, warga akan mendapat pendampingan, bantuan hukum, dan konseling. Tidak hanya itu lanjutnya, korban kekerasan juga bakal diberikan layanan pemulihan kesehatan dan sejumlah manfaat lainnya.
"Layanan ini diharapkan dapat menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Asisten II Setdakab Labuhanbatu Selatan, Ralikul Rahman sangat mengapresiasi terobosan itu.
Pihaknya mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk memanfaatkan layanan tersebut.
Prolegda 2017 tidak terealisasi.