Tarutung (Antaranews Sumut) - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Mualnatio Tapanuli Utara, Lamtagon Manalu mengungkapkan, pihaknya segera akan menaikkan tarif dasar air pada awal 2019 mendatang, sebagai langkah menyikapi penerapan Peraturan Mendagri tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
"Sesuai penerapan Permendagri nomor 71 tahun 2016, seharusnya, tarif dasar air sudah naik di awal 2017," ujar Lamtagon, Kamis.
Disebutkan, penerapan tersebut akan merubah besaran tarif dasar air minum yang diperkirakan di atas Rp.3.000 per meter kubik.
"Namun, saat ini, besaran nilai tersebut masih sedang dianalisis PDAM dan konsultan," terangnya.
Kata Lamtagon, sebelum penerapan kenaikan tarif diberlakukan, besaran nilai saat ini masih didasarkan pada Permendagri nomor 23 tahun 2006, yakni senilai Rp.1.350 per meter kubik.
"Pemberlakukan kenaikan tarif di 2019 sesuai amanat Permendagri, mau tak mau harus dilakukan. Kita imbau agar pelanggan maklum akan ketentuan peraturan tersebut," sebutnya.
Menurut dia, setidaknya terdapat dua hal yang sangat berbeda dalam aturan Permendagri 71/2016, dimana telah diatur kubikasi minimal yang mewajibkan pelanggan untuk membayar 10 meter kubik per bulan meski pemakaian berada di bawah 10 meter kubik.
Sementara, tingkat pemakaian di atas 10 meter kubik per bulan akan membayar sesuai nilai pemakaian yang tertera.
Selain itu, dalam Permendagri tersebut juga diatur adanya keuntungan yang wajar bagi PDAM dari tarif sebesar 10 persen yang berarti bahwa setelah biaya produksi dihitung, maka tarif harus dinaikkan senilai 10 persen untuk keuntungan.
"Apabila pola keuntungan tidak bisa diterapkan maka nilai kekurangan sesuai penerapan Permendagri akan ditalangi APBD," jelasnya.
Lamtagon berharap, seluruh pelanggan dapat memaklumi ketentuan peraturan yang ada, senantiasa tertib dalam menggunakan air, dan apabila ada penyalahgunaan air diminta untuk segera memberitahukannya kepada petugas PDAM Mualnatio.
"Kita jamin, pelayanan ke depan akan lebih ditingkatkan, apalagi PDAM saat ini sedang didampingi BPPSPAM Kemen PU dalam penyusunan rencana kerja. Juga, dukungan Pemkab Taput dan DPRD dengan ditetapkannya Perda penyertaan modal demi peningkatan pelayanan," pungkasnya.
PDAM Mualnatio akan naikkan tarif dasar air
Kamis, 22 November 2018 16:51 WIB 2895
Pemberlakukan kenaikan tarif di 2019 sesuai amanat Permendagri