Medan (Antaranews Sumut) - Bank Indonesia atau BI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Oktober 2018 menerima Rp1,5 triliun uang tidak layak edar .
"Uang tidak layak edar yang diterima BI itu dari setoran bank yang bersumber dari uang masyarakat di Oktober 2018,"ujar Direktur BI Kantor Perwakilan Sumut, Andiwiana S di Medan, Rabu.
Menurut dia, jumlah uang yang tidak layak edar sebanyak Rp1,5 triliun itu termasuk jumlah yang besar.
Kondisi itu, ujar Andiwiana menggambarkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk memelihara uang yang mereka miliki dan itu memprihatinkan.
"Peningkatan kesadaran memelihara uang itu semakin dinilai perlu ditingkatkan karena ternyata uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang tidak layak edar juga cukup besar,"katanya.
Masyarakat diminta tidak melipat, tidak diklip dan dicoret -coret uang.
"Masyarakat masih perlu diedukasi untuk dapat memperlakukan uang dengan baik,"katanya tanpa menyebutkan data uang tidak layak edar selama Januari hingga September dengan alasan tidak ingat angkanya.
Andiwiana menyebutkan, biaya untuk mencetak uang dan mendistribusikan ke masyarakat serta biaya untuk pengelolaan uang sangat besar.
"Kalau masyarakat bisa menjaga uang dengan baik, maka pencetakan bisa dikurangi sehingga anggaran untuk pencetakan dan distribusi uang itu bisa dihemat dan digunakan untuk keperluan lain"ujarnya.
Dia mengakui, semakin sering dilipat dan dipindah tangankan maka kadar kualitas uang itu semakin berkurang sehingga dikategorikan uang tidak layak edar.
Andiwiana menyebutkan, uang di negara lain bisa lebih lama bertahan bagus karena perilaku masyarakatnya yang sudah semakin sadar pentingnya menjaga kualitas uang.
Di negara lain, katanya, uang bisa sampai 19 kali berpindah tangan, sedangkan di Indonesia hanya sekitar 11 kali.
"Jadi bukan soal kualitas.Kualitas uang Indonesia hampir sama di setiap negara,"katanya.
Fantastis, uang tidak layak edar di Sumut mencapai Rp1,5 triliun
Rabu, 14 November 2018 18:18 WIB 1715