• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Senin, 9 Februari 2026
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • OJK Sumut perkuat peran TPAKD guna sokong kesejahteraan masyarakat

        OJK Sumut perkuat peran TPAKD guna sokong kesejahteraan masyarakat

        Sabtu, 7 Februari 2026 10:08

        Sabtu pagi ini emas Antam naik ke Rp2,92 juta/gram

        Sabtu pagi ini emas Antam naik ke Rp2,92 juta/gram

        Sabtu, 7 Februari 2026 10:06

        Rupiah melemah seiring tren penguatan indeks dolar AS masih berlanjut

        Rupiah melemah seiring tren penguatan indeks dolar AS masih berlanjut

        Jumat, 6 Februari 2026 17:59

        Pupuk Indonesia dukung gerakan tanam padi 3 kali dalam setahun di Deli Serdang

        Pupuk Indonesia dukung gerakan tanam padi 3 kali dalam setahun di Deli Serdang

        Jumat, 6 Februari 2026 11:03

        Pengiriman barang dengan kereta api di Sumut naik pada awal 2026

        Pengiriman barang dengan kereta api di Sumut naik pada awal 2026

        Jumat, 6 Februari 2026 9:33

    • Hukum dan Kriminal
      • KPK sebut barang bukti kasus Ketua dan Waka PN Depok capai Rp850 juta

        KPK sebut barang bukti kasus Ketua dan Waka PN Depok capai Rp850 juta

        Sabtu, 7 Februari 2026 10:18

        Prabowo tegaskan tak akan bela kader Gerindra jika berbuat tercela

        Prabowo tegaskan tak akan bela kader Gerindra jika berbuat tercela

        Sabtu, 7 Februari 2026 10:04

        KPK tangkap 7 orang dalam OTT Depok, termasuk Ketua  dan Waka PN Depok

        KPK tangkap 7 orang dalam OTT Depok, termasuk Ketua dan Waka PN Depok

        Jumat, 6 Februari 2026 17:57

        MA benarkan Wakil Ketua PN Depok terkena OTT KPK

        MA benarkan Wakil Ketua PN Depok terkena OTT KPK

        Jumat, 6 Februari 2026 16:28

        KPK periksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada kasus jual beli gas

        KPK periksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada kasus jual beli gas

        Jumat, 6 Februari 2026 16:10

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Afirmasi negara dan pentingnya penataan tata kelola pendidikan keagamaan

          Afirmasi negara dan pentingnya penataan tata kelola pendidikan keagamaan

          Jumat, 6 Februari 2026 9:15

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Rabu, 31 Desember 2025 15:34

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Selasa, 30 Desember 2025 17:01

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Selasa, 16 Desember 2025 14:38

      • Peristiwa
        • Bajaj Maxride buka peluang seluasnya bagi driver bentor di Medan, dorong peningkatan kesejahteraan dan mobilitas inklusif

          Bajaj Maxride buka peluang seluasnya bagi driver bentor di Medan, dorong peningkatan kesejahteraan dan mobilitas inklusif

          Sabtu, 7 Februari 2026 10:03

          LKBN ANTARA tingkatkan kapastitas wartawan melalui UKW

          LKBN ANTARA tingkatkan kapastitas wartawan melalui UKW

          Jumat, 6 Februari 2026 10:37

          BPS laporkan angka kemiskinan September 2025 turun jadi 8,25 persen

          BPS laporkan angka kemiskinan September 2025 turun jadi 8,25 persen

          Kamis, 5 Februari 2026 18:45

          Kemenimipas dorong LKBN ANTARA bangun jaringan pemberitaan global

          Kemenimipas dorong LKBN ANTARA bangun jaringan pemberitaan global

          Kamis, 5 Februari 2026 18:41

          Aceh, Sumut, Sumbar terima tambahan anggaran percepatan pemulihan

          Aceh, Sumut, Sumbar terima tambahan anggaran percepatan pemulihan

          Kamis, 5 Februari 2026 17:48

      • Cuaca
        • PMI Sumut layani warga pascabencana banjir di Tapanuli Selatan

          PMI Sumut layani warga pascabencana banjir di Tapanuli Selatan

          Minggu, 8 Februari 2026 0:34

          Kemenkum Sumut sokong Koperasi Merah Putih daftarkan merek kolektif

          Kemenkum Sumut sokong Koperasi Merah Putih daftarkan merek kolektif

          Jumat, 6 Februari 2026 10:26

          Waspadai hujan yang dapat memicu bencana di Sumut

          Waspadai hujan yang dapat memicu bencana di Sumut

          Selasa, 3 Februari 2026 19:33

          40 orang masih dinyatakan hilang akibat bencana di Sumut

          40 orang masih dinyatakan hilang akibat bencana di Sumut

          Selasa, 3 Februari 2026 11:06

          PMI Sumut pulihkan hubungan  keluarga pasca-bencana di Tapanuli Tengah

          PMI Sumut pulihkan hubungan keluarga pasca-bencana di Tapanuli Tengah

          Senin, 2 Februari 2026 14:49

      • Foto
        • Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Senin, 26 Januari 2026 16:18

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Rabu, 14 Januari 2026 11:29

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Senin, 12 Januari 2026 11:49

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Rabu, 24 Desember 2025 18:59

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          Kamis, 18 Desember 2025 15:43

      • Video
        • DPR RI dorong BDI Medan cetak SDM unggul demi target industri hijau

          DPR RI dorong BDI Medan cetak SDM unggul demi target industri hijau

          Kamis, 5 Februari 2026 21:27

          Ayam dan kambing ilegal asal Thailand dimusnahkan di Kualanamu

          Ayam dan kambing ilegal asal Thailand dimusnahkan di Kualanamu

          Kamis, 5 Februari 2026 15:21

          Satgas Gulbencal berjibaku buka akses desa terisolir di Tukka

          Satgas Gulbencal berjibaku buka akses desa terisolir di Tukka

          Jumat, 30 Januari 2026 23:39

          Normalisasi tahap pertama Sungai Garoga Tapsel capai 80 persen

          Normalisasi tahap pertama Sungai Garoga Tapsel capai 80 persen

          Jumat, 30 Januari 2026 23:21

          Pedagang Pasar Huta Godang perbaiki kios sambil tunggu bantuan modal

          Pedagang Pasar Huta Godang perbaiki kios sambil tunggu bantuan modal

          Jumat, 30 Januari 2026 1:12

      Pengadilan Tinggi jamin banding Tamin Sukardi tanpa intervensi

      Jumat, 9 November 2018 20:36 WIB 4485

      Pengadilan Tinggi jamin banding Tamin Sukardi tanpa intervensi

      Pengadilan Tinggi Medan. (Istimewa)

      Medan (Antaranews Sumut) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjamin penanganan perkara banding terdakwa Tamin Sukardi akan diproses sesuai fakta tanpa intervensi dari luar.

      Humas Pengadilan Tinggi Medan, Adi Sutrisno, menyatakan hakim yang menangani perkara banding Tamin Sukardi sudah terukur kredibilitas serta integritasnya dalam menangani perkara-perkara besar. Ia juga yakin para hakim PT tidak akan mau diintervensi oleh siapapun dalam menangani sebuah perkara.

      "Hakim di sini sudah menyadari betul integritas dia sebagai hakim. Hakim punya kredibiltas dan integritas untuk memutus sesuai fakta, bukan memutus karena intervensi dari luar. Saya yakin betul, hakim di sini tidak akan terpengaruh dari luar," kata Adi Sutrisno kepada wartawan, Kamis (8/11).

      Ia menyatakan bahwa saat ini PT Medan tengah mempelajari putusan banding untuk perkara nomor 20 pidsus-TPK/2018/PT MDN atas nama Tamin Sukardi. Adi menyebut ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus ini yaitu Dasniel, SH, MH, DR Albertina Ho dan DR Mangasa Manurung, SH, MKn.

      Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Agustus lalu memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp232 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin Sukardi mengajukan banding ke PT Medan.

      Kuasa hukum Tamin Sukardi, H Fachruddin Rifai, SH, MHum menyatakan vonis majelis hakim PN Medan yang memutuskan kliennya bersalah melakukan tindak pidana korupsi adalah keliru besar. Menurut dia bagaimana mungkin kliennya dinyatakan bersalah, sementara fakta-fakta dan saksi-saksi yang terkutip di transkrip pengadilan menyatakan sebaliknya. Ia menilai putusan persidangan di PN Medan beberapa waktu lalu sangat dipaksakan dan sarat tekanan.

      Fachruddin menyatakan lahan eks HGU PTPN II dimaksud sesungguhnya sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang menyebutkan para ahli waris pemegang hak tahun 1954 adalah pemilik sah atas lahan eks HGU dan sudah dilakukan eksekusi tahun 2011.

      "Pertanyaannya, apakah penetapan eksekusi oleh pengadilan sudah tidak lagi berharga di negeri ini," ujarnya.

      Ia menjelaskan adalah fakta hukum bahwa lahan eks HGU tersebut sudah tidak lagi menjadi milik PTPN II dan seharusnya dilakukan hapusbuku sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Fachruddin menambahkan hal ini didukung oleh fatwa PT Medan bahwa proses penghapusbukuan merupakan tindakan administrasi yang berlaku secara internal di lingkungan BUMN dan tidak menghalangi proses permohonan hak baru.

      "Kita bertanya kenapa 'kealpaan' PTPN II dalam menghapusbuku lahan yang sudah dieksekusi oleh pengadilan menjadi masalah Tamin Sukardi," katanya.

      Fachruddin mengungkapkan bahwa lahan 106 hektar di desa Helvetia yang dipersoalkan telah dilakukan hapusbuku oleh PTPN II pada Desember 2017 setelah memperoleh Legal Opini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Maret 2017.

      "Isi Legal Opini Kejati Sumut menyatakan tidak ada ganti rugi, itu artinya tidak mungkin ada kerugian. Namun kenapa Kejaksaan Agung justru mentersangkakan Tamin Sukardi dan menahannya sejak 30 Oktober 2017," katanya.

      Ia menilai sangat ironis dimana pertimbangan hukum Legal Opini Kejati Sumut tidak dihiraukan Kejaksaan Agung, padahal dalam pasal 2 ayat 3 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan terdapat asas "Kejaksaan satu dan tidak terpisahkan" (openbaar ministerieis een en ondwelbaaren de procurwur generaal aan het hoofd).

      Fachruddin juga menyoal Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk kejaksaan juga tidak pernah hadir di persidangan untuk membuktikan hasil audit yang hanya diambil dari catatan keuangan PT ACR.

      "Selama proses persidangan berlangsung terkesan ada personal vendetta terhadap klien kami dan itu nampak dari putusan Pengadilan Negeri yang aneh itu," ujarnya.

      Menanggapi keanehan ini, Adi menyatakan bahwa mereka tidak boleh mengomentari sebuah perkara yang sudah diputus oleh hakim.

      "Kode etik tidak mengizinkan kami sebagai hakim PT untuk mengomentari putusan hakim PN Medan," ujarnya.

      Adi menerangkan bahwa pihaknya hanya berkewajiban memeriksa dan mengadili sesuai dengan hasil kajian dan hukum dan tentu tidak akan keluar dari koridor hukum. "Kami hanya bisa mengadili ketika perkara itu sudah dibawa ke sini (PT Medan)," katanya.

      Adi menyatakan yang terpenting bagi hakim adalah tidak boleh keluar dari frame surat dakwaan Jaksa.

      "Terbukti atau tidak, kalau terbukti dinyatakan salah, dipidana. Kalau tidak terbukti dibebaskan. Kalau terbukti perbuatannya tapi bukan merupakan tindak pidana itu nanti dionslag atau dibebaskan dari segala tuntutan," jelasnya.

      Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU, Dr Edi Yunara menilai proses hukum yang terjadi terhadap Tamin Sukardi cukup ganjil. Edi menyebut proses hukumnya bila dikaji dalam teori, menerapkan Crime Control Model yang secara sederhana menekankan kepada asas praduga bersalah.

      Menurut Edi, dalam perkara ini putusan hukum terhadap terdakwa bersumber dari dakwaan jaksa dinilai keliru. Sebagai contoh, sebut Edi, pelakunya satu orang tetapi diterapkan Pasal 55 KUHP. Hal ini jelas bertolak belakang, karena dalam penerapan pasal tersebut cenderung lebih dari satu orang pelakunya.

      "Bisa dibilang kecelakaan hukum dalam dunia peradilan di Sumatera Utara. Kalau seperti ini kondisi hukum kita, tentu masyarakat akan takut menjadi saksi karena bakal terlibat lantaran mengetahui. Kondisi hukum seperti itu juga merupakan suatu kemunduran dan sangat bahaya," sebutnya.

      Terkait kecelakaan hukum ini, Edi menyebut sejumlah pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara akan meneliti perkara ini. Edi mengatakan penelitian ini merupakan inisiatif mereka karena melihat perkara itu cukup intens diberitakan media massa.

      "Kami sudah bentuk tim untuk meneliti perkara Tamin Sukardi dengan melibatkan sejumlah ahli hukum dengan latar belakang berbeda seperti hukum pidana, perdata, niaga hingga ekonomi," kata Edi sembari menyebut sejumlah ahli yang terlibat antara lain Prof Syafruddin Kalo, Prof Budiman Ginting, Prof Hasyim Purba.

      Edi menyatakan penelitian yang dilakukan merupakan salah satu fungsi keberadaan perguruan tinggi selain pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. "Nantinya hasil dari penelitian ini jika memungkinkan, maka akan dimasukkan ke dalam jurnal internasional dan berdampak terhadap peringkat USU sendiri," ucapnya.

      Merespon hal ini, Adi mempersilakan para guru besar USU untuk mengkaji perkara ini, dimana PT Medan tidak akan mencampuri atau tidak akan terintervensi.

      "Silakan saja kalau pihak luar mau mengomentari tentang perkara tidak masalah itu, bisa jadi pendapat kami sama. Tapi kami mandiri tidak boleh terpengaruh dengan pihak mana pun yang akan mencoba mempengaruhi putusan," ujarnya.

      Pewarta: -
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Kejari Deliserdang terima uang pengganti Rp103 miliar perkara Tamin Sukardi

      Kejari Deliserdang terima uang pengganti Rp103 miliar perkara Tamin Sukardi

      16 Februari 2023 19:59

      Masyarakat kehilangan sosok Tamin Sukardi

      Masyarakat kehilangan sosok Tamin Sukardi

      28 Oktober 2020 14:57

      Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara

      Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara

      5 April 2019 00:16

      Vonis 7 tahun penjara untuk panitera pengganti PN Medan

      Vonis 7 tahun penjara untuk panitera pengganti PN Medan

      5 April 2019 00:13

      Tersangka suap PN Medan dilimpahkan ke penuntutan

      Tersangka suap PN Medan dilimpahkan ke penuntutan

      26 Desember 2018 18:36

      Pengamat Hukum USU menilai ada kejanggalan pada kasus Tamin Sukardi

      Pengamat Hukum USU menilai ada kejanggalan pada kasus Tamin Sukardi

      6 November 2018 18:22

      Pengacara: Tamin Sukardi korban ketidakpastian hukum ex HGU PTP II

      Pengacara: Tamin Sukardi korban ketidakpastian hukum ex HGU PTP II

      2 November 2018 17:23

      PT MIL: Taman Simalem Resort aset investor Singapura

      PT MIL: Taman Simalem Resort aset investor Singapura

      29 Oktober 2018 11:12

      Terkini

      • Rupiah menguat di tengah sentimen "risk-on" global

        Rupiah menguat di tengah sentimen "risk-on" global

        1 jam lalu

      • Polres Langkat intensifkan patroli  antisipasi kejahatan jalanan

        Polres Langkat intensifkan patroli antisipasi kejahatan jalanan

        12 jam lalu

      • HUT ke-18 Gerindra, Bobby bersihkan sungai dan menyapa warga Aur

        HUT ke-18 Gerindra, Bobby bersihkan sungai dan menyapa warga Aur

        12 jam lalu

      • Tiba di Serang, PWI Sergai ikuti kegiatan Konvensi Nasional Media Massa

        Tiba di Serang, PWI Sergai ikuti kegiatan Konvensi Nasional Media Massa

        13 jam lalu

      • Polres Langkat fasilitasi akses KUR dan serapan Bulog untuk perkuat ketahanan pangan

        Polres Langkat fasilitasi akses KUR dan serapan Bulog untuk perkuat ketahanan pangan

        14 jam lalu

      Foto

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      Terpopuler

      Polres Tapsel tangani kasus dugaan suami bakar isteri di Paluta

      Polres Tapsel tangani kasus dugaan suami bakar isteri di Paluta

      Kejari Taput tetapkan dua tersangka korupsi LPJU PEN

      Kejari Taput tetapkan dua tersangka korupsi LPJU PEN

      Bangun ekonomi digital, peluang besar Bank Sumut di berbagai sektor

      Bangun ekonomi digital, peluang besar Bank Sumut di berbagai sektor

      Liverpool resmi amankan transfer Jeremy Jacquet dari Rennes

      Liverpool resmi amankan transfer Jeremy Jacquet dari Rennes

      DPC PDI Perjuangan Medan dukung pedagang Pasar Sambas berjualan hingga akhir Maret

      DPC PDI Perjuangan Medan dukung pedagang Pasar Sambas berjualan hingga akhir Maret

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com