Tajungbalai (Antaranews Sumut) - Wakil Wali Kota Tanjungbalai H Ismail melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan sebanyak 138 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pejabat adminstrator atau eselon III dan IV dijajaran Pemkot setempat, Jum'at.
Pelantikan berlangsung di Aula-I Balai Kota, dan dilaksanakan berdasarkan SK Wali Kota Tanjungbalai Nomor 820/276/K/2018 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Wakil Wali Kota mengatakan, pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungbalai merupakan bagian dari kehidupan organisasi untuk memantapkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan, sekaligus bagian dari pola pembinaan karier pegawai.
Pelantikan harus dimaknai dengan bijak, terutama dari sudut kepentingan organisasi, jadi bukan sekedar penempatan para pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
"Pengembangan karier pegawai dilakukan semata-mata tidak hanya untuk kepentingan pegawai bersangkutan, tetapi upaya pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum," ujar Ismail.
Wakil Wali Kota berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengab amanah, ikhlas dan menjunjung tinggi nilai-nilai jujuran.
Pejabat yang baru wajib mengemban amanah tugas dan harus selalu bersinergi serta bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsinya agar tantangan dan harapan yang ada dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
“Keberhasilan laju pembangunan di Kota Tanjungbalai sangat tergantung pada kinerja masing-masing komponen OPD. Demikian pula halnya berhasilnya OPD sangat ditentukan oleh kinerja para pejabatnya, ” ujar Ismail.
Sesuai catatan, beberapa pejabat yang dilantik diantaranya, Pahala Zulfikar sebagai Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, H.Adhar menjadi Kabag Hukum dan HAM, Muhammad Ali menjadi Camat Teluk Nibung, Sofian Pohan menjadi Camat Tanjungbalai Utara, dan Darwin menjadi Camat Tanjungbalai Selatan.***4***(KR-YWK)
138 pejabat eselon dilantik
Jumat, 2 November 2018 15:59 WIB 1901
Pengembangan karier pegawai dilakukan semata-mata tidak hanya untuk kepentingan pegawai bersangkutan, tetapi upaya pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum