Wakil Wali kota Binjai Timbas Tarigan, di Binjai, Kamis, menjelaskan formasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 191/2018, tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dimana 92 formasi itu untuk Tenaga Guru sebanyak 71 orang dan Tenaga Teknis 21 orang, katanya.
Timbas Tarigan menjelaskan kebutuhan guru ini nantinya diperuntukan untuk berbagai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang ada di daerah itu.
Sementara untuk tenaga kebutuhan teknis nantinya akan ditempatkan pada Sekretariat DPRD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah," ujarnya.
Yang lalus nantinya juga akan ditempatkan untuk tenaga teknis ini di Dinas Perpustakaan, Kecamatan Binjai Kota dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat serta Badan Kepegawaian Daerah.***4***
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.