Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi, di Pangkalan Susu, Selasa.
Tersangka pengedar yang diringkus petugas itu berinitial ED alias Bores (38) seorang nelayan warga Jalan Pelabuhan Lingkungan X Kelurahan Beras Basah Pangkalan Susu.
Dari tersangka ini polisi mengamankan berbagai barang bukti diantaranya satu paket plastik sedang berisikan sabu-sabu, 50 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu, satu bungkus plastik klip besar sabu-sabu, satu bungkus klip besar ganja kering, sekop, dan tas, katanya.
Penangkapan terhadap tersangka ES alias Bores ini dilakukan petugas, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari warga dikawasan itu sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat hendak ditangkap tersangka coba melarikan diri dan membuang tas kecil yang berisikan barang bukti itu kedalam kamar mandi. Namun petugas berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang buktinya," katanya.
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinitial IS (35) juga seorang nelayan, warga Lingkungan X Kelurahan Beras Basah Pangkalan Susu, juga berdasarkan informasi dari warga.
Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka IS ini didepan kediaman tersangka setelah diperiksa maka dari saku celananya ditemukan barang bukti satu bungkus ganja.
"Kedua tersangka ini sudah kita limpahkan ke Polres Langkat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Oleh penyidik keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2***
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.