Binjai (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Sumatera Utara, sudah menetapkan daftar pemilih tetap yang akan mempergunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif sebanyak 173.897 pemilih.
"Sudah kita tetapkan daftar pemilih tetap yang akan memperguanakan hak pilihnya nanti," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Binjai Heri Dhani, di Binjai, Rabu.
Penetapan itu berdasarkan pleno terbuka yang dihadiri seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat serta dihadiri juga oleh Muspida.
Komisioner KKPU lainnya Chaisal Andrio yang membidangi Perencanaan dan Data mengatakan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap berjumlah 173.897 pemilih yang terbagi lima kecamatan dan 37 Kelurahan yang ada di daerah itu.
Jumlah pemilih itu terdiri dari Kecamatan Binjai Kota 92 TPS dengan jumlah 21.781 pemilih, Kecamatan Binjai Barat 116 TPS dengan jumlah 30.133 pemilih, Kecamatan Binjai Selatan 130 TPS, dengan jumlah 34.878 pemilih.
Lalu Kecamatan Binjai Timur 134 TPS dengan jumlah 35.913 pemilih dan Kecamatan Binjai Utara 204 TPS, dengan jumlah 51.192 pemilih, ujarnya.
Saiful Azmi Sekretaris KPU Binjai mengatakan daftar pemilih tetap sudah final tidak ada lagi penambahan pemilih namun kemungkinan pengurangan ada kerena perpindahan penduduk atau meninggal dunia.
Jika ada sebelum pemilihan nanti usianya bertambah menjadi 17 tahun dari hasil DPT ini sudah di tambahkan 2,5 persen," katanya.
Penetapan DPT ini berdasarkan PKPU 11/2018, adapun jadwal dan tahapannya berdasarkan PKPU Nomor 5/2018 dimana pengumuan DPT akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2018-17 April 2019.
Dimana pengumuman ini akan dilaksanakan di kantor kelurahan, kediaman kepala Lingkungan atau tempat strategis lainnya ini sesuai dengan pasal 35 PKPU Nomor 11/2018.***2***
KPU Binjai tetapkan DPT Pilpres-Pileg 173.897 pemilih
Rabu, 22 Agustus 2018 18:44 WIB 12242